Program
Istbat Nikah ini akan dapat memberikan legalitas kepada pasutri yang
sebelumnya telah melakukan perkawinan siri secara syariah Islam. Dengan
legalitas Isbat Nikah ini, anak-anak pasutri tersebut akan mendapatkan
Surat Keterangan Kelahiran yang memiliki status hukum sebagai anak dari
pasutri yang di Istbatkan.
Penyelenggaraan
Sidang Isbat dibuka oleh Konsul RI Tawau bertempat di halaman Kantor
KRI Tawau pada tanggal 3 Desember 2013 pukul 08.30 WS yang dihadiri oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, DR. H Khalilurrahman SH, MH,
MBA, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Drs. H. Muhammad
Turchan Badri SH, MH, 6 orang Hakim PA yaitu Drs. Sarnoto MH, Drs. H.
Hafifulloh SH, MH, Drs. H. Ahmad Mansyur Noor SH, Dra. Hj. Saniyah KH,
Dra Nadhifah SH, MH, dan Dra. Hj. Taslimah, MH serta para panitera dan
staf Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Keberadaan
pasutri WNI/TKI ini, rata-rata telah tinggal di Sabah lebih dari 3
(tiga) tahun dan telah melangsungkan pernikahan siri dengan pasangannya
di perkebunan / ladang tempat mereka bekerja. Mayoritas pasutri berasal
dari daerah Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara,
Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Tanah Toraja.
Keseluruhan 795 pasutri WNI/TKI peserta Isbat Nikah bekerja di ladang di Wilayah Kerja KRI Tawau yaitu Ladang Felda Global Ventures 229
pasutri, Ladang KL-Kepong 220 pasutri, Ladang Sabah Softwood 185
pasutri, peserta perorangan yang berdomisili di sekitar Kota Tawau 96
pasutri, Ladang Benta Wawasan 87 pasutri, Ladang Sime Darby 57 pasutri.
0 comments:
Post a Comment