Kedua WNI, yaitu Halimah Tarma Amir dan Halimah bt Uu atau Halimah Bushir telah dipulangkan ke Indonesia pada 2 Desember," demikian siaran pers KBRI Riyadh seperti dilansir kantor berita Antara, ...Selasa (3/12).
Sebelumnya, Halimah Tarma Amir divonis hukuman mati (qishash) dalam
persidangan di Mahkamah Umum Riyadh pada 31 Mei 2011 atas dakwaan melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya, warga Arab Saudi.
Tapi atas usaha bersama KBRI Riyadh dan Pengacara yang ditunjuk, maka
Halimah Tarma Amir memperoleh pengampunan (tanazul) tanpa pengajuan hak
khusus oleh majikan dan kasus tersebut dinyatakan selesai.
Adapun Halimah Bushir sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Mekkah sejak 15 September 2009 atas dakwaan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.
Dalam pengadilan banding di Mahkamah Juziyah, Sumir, Mekkah, terpidana
diringankan hukuman menjadi lima tahun penjara dan 500 kali cambukan untuk pelanggaran hak umum.
Belakangan, atas usaha KBRI Riyadh, Halimah Bushir memperoleh pengampunan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz. Menurur KBRI, semula pihak majikan sempat menuntut ganti rugi materi dan immateri kepada terdakwa.
Namun dalam pengadilan banding, terdakwa dibebaskan dari tuntutan ganti
rugi dari majikan tersebut setelah memperoleh pemaafaan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz. (Ant)
http://www.metrotvnews.com/
0 comments:
Post a Comment