Kuala Lumpur : Seorang warga negara Indonesia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polis Diraja Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di negeri jiran pun langsung bertindak untuk memberikan perlindungan bagi korban.
"Saat tim Satgas Perlindungan WNI ke sana (rumah korban), sudah tidak ada. Belum ketemu sampai sekarang," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Marsekal Purnawirawan Herman Prayitno saat ditemui Liputan6.com di KBRI Kuala Lumpur, Selasa 17 Desember 2013.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu menjelaskan, sejak mengetahui kabar tersebut dari harian setempat Metro, ia langsung memerintahkan Satgas Perlindungan WNI mengklarifikasi hal itu ke kepolisian.
"Ternyata betul. Oknum polisi tersebut juga sudah ditangkap, disidik, dan berkas dikirim ke mahkamah," kata dia. Mahkamah adalah istilah pengadilan dalam Bahasa Malaysia.
Tim juga mendapatkan akses ke korban, melalui suaminya yang berinisial 'M'. "Satgas berkomunikasi dengan suami korban. Namun, pria itu beranggapan, sudah cukup ia lapor polisi dan mengatakan, 'untuk apa ketemu saya lagi?'. Saat dijelaskan KBRI ingin membantu dan memberi perlindungan, dia bilang oke, siap menerima," kata Dubes. Namun, mereka menghilang, nomor telepon sang suami tak lagi aktif.
Dubes Herman menambahkan, pihaknya menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban -- Rosal Azimin bin Ahmad dari firma pengacara Shamsuddin & Co. Untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Juga menyediakan shelter dan pendampingan psikologis untuk korban.
Dengan menghilangnya korban, itu bisa berdampak pada proses hukum. Padahal, "kita ingin pelaku diberi hukuman setimpal," tegas Dubes Herman.
Pelaku 27 Tahun, Korban 29 Tahun
Identitas WNI sengaja tidak diungkap. Demi hukum. Juga untuk menjaga perasaan korban yang tentunya trauma berat.
Pun dengan identitas pelaku. Dari situs Malaysian Review hanya diketahui tersangka adalah oknum polisi berpangkat Lans Koperal. Ia berstatus menikah dan punya dua anak.
Menurut sumber, oknum polisi itu sudah mengabdi di Kesatuan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sejak 2006.
Insiden pemerkosaan terjadi di hotel murah di sekitar Kajang, Selasa malam pekan lalu. Sebelumnya tersangka dan satu rekannya melakukan razia di rumah korban di Bandar Baru Bangi.
Di dalam rumah itu ada satu pria yang diketahui memiliki dokumen sah, sementara 3 perempuan lainnya tidak. Ketiganya dibawa, namun 2 di antaranya dilepas. Oknum anggota polisi berusia 27 tahun itu kemudian membawa korban ke sebuah hotel dan melakukan kekerasan seksual. Sumber mengatakan, korban yang berusia 29 tahun itu sudah menolak berkali-kali.
Setelah menerima laporan korban, polisi Malaysia bertindak cepat dan tak pandang bulu.
Saat ini, oknum polisi bejat sudah ditahan. Atas tuduhan Seksyen 375 Kanun Keseksaan. Ancamannya hukuman maksimal penjara sampai dengan 20 tahun serta dapat pula dikenakan sebat atau hukuman cambuk. (Ein)
Sumber berita http://news.liputan6.com/read/777842/dubes-ri-di-malaysia-polisi-pemerkosa-wni-harus-dihukum-setimpal
0 comments:
Post a Comment