Erwiana Sulistyaningsih, pemegang paspor AS 321825, warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai pekerja Penata Laksana Ruma Tangga (PLRT) di majikannya yang berdomisili di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hongkong.
Ia diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013. Dalam laporan di Crisis Center BNP2TKI, Erwinana mengalami tindak kekerasan dari majikannya dan pulang dalam keadaan luka bekas disiksa.
"Pemerintah akan menuntut majikan Erwiana. Kasus ini bukan kasus delik aduan," tegas Teguh di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurutnya, BNP2TKI sudah mengutus dua orang staf pada Minggu kemarin, yaitu Kasi Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerjasama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah dan menemui orangtuanya sekaligus memberikan bantuan dana.
Erwiana kembali ke tanah air pada Kamis (9/1/2014) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan insentif.
"Terdapat luka fisik di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke tanah air dari Hongkong," jelas Teguh.
BNP2TKI pada Senin ini juga mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk pemberitahuan tuntutan yang ditujukan kepada majikan Erwiana. Pada saat bersamaan, pemerintah sedang menunggu laporan medis dari rumah sakit terkait visum atas adanya kekerasan yang dialami Erwiana.
Teguh memahami, jika majikan membantah melakukan tindak kekerasan terhadap Erwiana. Bantahan itu tentu biasa dilakukan oleh pelaku kekerasan.
Namun demikian, berdasarkan keterangan dokter yang merawatnya termasuk laporan TKI cuti ke tanah air dan turut mendampingi pemulangan Erwiana, yaitu Yanti, disebutkan Erwiana kerap disiksa khususnya oleh istri Law Wan Tung selama delapan bulan kerja dengan majikannya itu.
"Erwiana Sulistyaningsih bekerja terlalu berat dan kerap mendapat siksaan," katanya.
Di luar itu, tambah Teguh, pemerintah akan mengkorfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana.
Sementara itu, pemulihan kesehatan Erwiana diperlukan untuk dipanggil oleh pengadilan Hongkong terkait gugatan pemerintah atasnama Erwiana Sulistyaningsih yang akan segera diajukan.
Setelah itu, pemerintah akan mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hongkong. Kedatangannya sangat diperlukan sebagai korban, selain untuk memanggil saksi-saksi lain yang memperkuat tuntutan Erwiana.
Diakui Teguh, kasus tuntutan hukum terhadap majikan ini bisa memerlukan waktu lama untuk memenangkan gugatan Erwinana. (Zul)
Sumber EDISI NEWS
0 comments:
Post a Comment