Jumhur Beserta Polisi Hongkong -Foto dok Yossy noer



Jumhur Hidayat bersama aparat, polisi Hongkong menemui Erwiana di RS Sragen- Foto Dok Yossi noor
Kep BNP2TKI MJH, Polisi Hongkong, Pjbt Kemen BuruhHongkong, KJRI Hongkong, Pjbt Manakertrans lihat Erwiana lngsng- dok Yossi noor


Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat bersama aparat dan polisi Hongkong terbang dari Bandara Jakarta ke Solo untuk kemudian menuju Sragen, Jawa Tengah, mendatangi Erwiana, TKI korban penganiayaan majikan, yang dirawat di rumah sakit Sragen.

“Saat ini saya bersama Polisi dari Hongkong, Pejabat Kementerian Perburuhan Hongkong, KJRI Hongkong, Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang berada di Solo menuju Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang menjadi korban kekerasan,” kata Jumhur melalui pesan BBM-nya yang diterima redaksi, Senin (20/1/2014), pukul 18.55 WIB.

“Selanjutnya juga saya sampaikan bahwa sekitar 3 jam yang lalu saya dikabari bahwa Pengguna Jasa (user) yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hongkong,” tambahnya.

Karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hongkong, lanjut Jumhur, maka saat di airport penahanan itu dilakukan. “Kedatangan polisi Hongkong tentunya untuk mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hongkong sebagai saksi korban,” jelas Jumhur.

“Saya menyambut baik kedatangan polisi Hongkong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana,” tegas Kepala BNP2TKI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumhur  sudah berkali-kali menegaskan bahwa BNP2TKI tetap menempuh jalur hukum dengan memidana pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan majikan terhadap Erwiana Sulistyaningsih (22), warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang berkerja di Hong Kong.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Christofel de Haan mengimbau agar ditempuh jalur damai dalam kasus kekerasan terhadap Erwiana Sulistyaningsing oleh pengguna jasanya di Hong Kong. "Atas pernyataan itu, dengan ini saya menyatakan bahwa Saudara Christofel de Haan adalah pejabat yang tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan kasus tersebut karena perkara itu adalah ranah dari Direktorat Mediasi dan Advokasi yang dijabat oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono," tegas Jumhur.

"Sudah tegas dalam pernyataan sebelumnya, baik oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono maupun oleh saya sendiri di berbagai media massa bahwa kasus Erwiana Sulistyaningsih harus dibawa ke pengadilan dengan menuntut pengguna jasa bertanggungjawab serta mendapat hukuman berat," tandas Kepala BNP2TKI.

Jumhur bersepakat bahwa hal itu juga sudah menyangkut harga diri bangsa. Di lain pihak, lanjut dia, Christofel de Haan telah mengaku salah dan meminta maaf kepada pimpinan. Namun, tetap masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses pejatuhan sanksi, bahkan bisa berujung pencopotan dari jabatannya.

"Saya sebagai Kepala BNP2TKI memastikan bahwa BNP2TKI tetap akan mengawal proses penuntutan kasus ini, terutama setelah adanya visum dari rumah sakit yang berwenang," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jumhur atas nama BNP2TKI meminta maaf, khususnya kepada Erwiana Sulistyaningsih dan keluarga serta kepada masyarakat pada umumnya atas ketidaknyamanan dalam pernyataan terhadap kasus tersebut. “Saya Minta Maaf atas Ketidaknyamanan Pernyataan tentang Erwiana,” ucap Jumur.

Sebelumnya Jumhur mengatakan, "Terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air." [*]


Sumber Pesat News


0 comments:

Post a Comment