Menanggapi pemberitaan di media tanah air mengenai kasus penyiksaan oleh majikan terhadap TKW atas nama Kokom di Arab Saudi, berikut kami sampaikan kebenaran berita mengenai hal tersebut:

1. WNI sebagaimana diberitakan dimaksud memiliki nama lengkap Kokom Binti Bama Wadi.  TKW yang lahir di Desa Sukamaju, Cimanggu, Sukabumi pada tanggal 1 Mei 1974 tersebut mulai bekerja di Arab Saudi pada Bulan September 2009, dengan diberangkatkan oleh PPTKIS dengan nama PT. Youmba Biba Abadi. Sebelum di Arab Saudi, Kokom juga pernah bekerja di Qatar.

2. Sejak tanggal 29 September 2013, Sdri. Kokom berada di penampungan KJRI Jeddah. KJRI terus memantau kondisi kesehatan ybs, dengan melakukan pemeriksaan medis secara rutin ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ini Sdri. Kokom dalam kondisi sehat, dan luka-lukanya telah berangsur-angsur pulih serta telah dapat berjalan secara normal, meskipun masih mengeluhkan nyeri dibagian kaki kirinya. Sementara KJRI Jeddah terus menindaklanjuti penanganankasus Sdri. Kokom, salah satunya melalui kerjasama dengan pihak terkait di Arab Saudi dalam upaya menemui majikan ybs.

3. Berdasarkan keterangan dari Sdri. Kokom yang disampaikan kepada pihak KJRI Jeddah, pada awalnya yang bersangkutan telah melarikan diri dari rumah majikannya yang pertama bernama Kholifah Usman Muh. Al Amudi yang berdomisili di Jeddah, dengan menggunakan seutas tali untuk turun melalui jendela rumah. Adapun alasan Sdri. Kokom melarikan diri dikarenakan ybs tidak pernah menerima gaji selama 14 bulan bekerja. Setelah melarikan diri dari majikannya yang pertama tersebut, Sdri. Kokom bekerja secara serabutan dengan beberapa kali berganti majikan. Penyiksaan pun mulai dialami oleh Sdri. Kokom ketika ybs bekerja dengan majikan yang ke-5 yang saat itu tinggal di sebuah Apartemen Hotel di wilayah Jeddah.

4. Menurut pengakuan Sdri. Kokom, dirinya mengalami penyiksaan sejak awal bekerja dengan majikan yang ke-5 tersebut tepatnya pada bulan Ramadhan 1434H. Penyiksaan dilakukan secara terus menerus oleh istri majikan yang bernama Muna Ilham Muhammad Rizki, selama bekerja kurang lebih 3 bulan. Penyiksaan dilakukan dengan alasan istri majikan merasa cemburu dengan keberadaan ybs di rumahnya. Dalam melakukan penyiksaan tersebut, istri majikan juga di bantu oleh suami dan anak-anaknya. Penderitaan tersebut berlanjut hingga akhirnya majikan membawa Sdri. Kokom ke kota Mekkah dan menurunkannya di daerah sekitar Masjidil Haram dalam kondisi luka-luka. Selanjutnya warga sekitar yang menemukan ybs membawanya ke kantor polisi, serta kemudian merujuk ybs ke Rumah Sakit An-Nur di Mekkah.

5. Segera setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 29 September 2013, Tim KJRI Jeddah langsung menjemput Sdri. Kokom dan menemukannya telah berada di sekitar lingkungan Masjidil Haram. Selanjutnya, Tim KJRI Jeddah segera membawa ybs ke Penampungan KJRI dan lebih lanjut membawa ybs ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan. KJRI Jeddah hingga saat ini terus melakukan langkah-langkah tindak lanjut terhadap kasus yang dialami oleh Sdri. Kokom ini, diantaranya dengan  terus menelusuri keberadaan majikannya yang pertama untuk menuntut hak-hak gaji selama 14 bulan bekerja. Di samping itu, KJRI juga terus mengupayakan hal yang sama terhadap majikan yang telah melakukan penyiksaan terhadap ybs agar selanjutnya dapat diproses secara hukum.

6. Namun demikian, dalam melakukan upaya-upaya tersebut, KJRI Jeddah menghadapi tantangan, dikarenakan Sdri. Kokom tidak dapat mengingat secara pasti alamat tinggal majikan yang pertama, sedangkan majikan yang melakukan penyiksaan telah berpindah dari apartemen hotel yang ditinggali selama ybs bekerja. KJRI juga telah berupaya menghubungi sang majikan melalui nomor handphone milik majikan tersebut namun dalam kondisi tidak aktif.

7. KJRI terus berupaya untuk dapat menemukan keberadaan majikan, diantaranya dengan menghubungi PT. Youmba Biba Abadi sebagai pihak yang memproses keberangkatan Sdri. Kokom dari tanah air, dan juga pihak PJTKA dengan nama Badawood selaku rekan agensi yang menyalurkan ybs kepada sang majikan di Arab Saudi. KJRI juga telah memasukkan nama para majikan tersebut dalam daftar hitam/black list.

8. Berdasarkan komunikasi pihak KJRI dengan Sdri. Kokom, saat ini ybs menginginkan untuk dapat segera pulang ke tanah air, dan bertemu keluarganya. KJRI juga tengah mengupayakan hal tersebut, meskipun prosesnya akan cukup memakan waktu, mengingat statu ybs sebagai overstayer.

Kronologi Penanganan Kasus

Pada tanggal 3 Oktober 2013, Dit. PWNI dan BHI menerima pengaduan dari Sdr. Duloh terkait permasalahan yang tengah dialami oleh saudaranya yang bernama Kokom bt Bama Wadi yang saat ini tengah bekerja di Arab Saudi.

Dalam pengaduannya tersebut, Sdr. Duloh menyampaikan bahwa Sdri. Kokom bt Bama Wadi sering disiksa/dianiaya majikannya yang bernama Munah Ilham Muhammad Al Rizqi. Sdr. Duloh menambahkan bahwa Sdri. Kokom bt Bama Wadi saat ini telah berada di penampungan KJRI Jeddah, dengan kondisi masih banyak bekas sisa luka penyiksaan.

Informasi bahwa Sdri. Kokom bt Bama Wadi telah berada di penampungan KJRI Jeddah diperoleh dari seorang WNI/TKI di Jeddah yang bernama Brajamusti (+966-565308861).

Langkah-langkah yang Dilakukan KJRI Jeddah


Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada tanggal 29 September 2013, KJRI Jeddah menjemput ybs di sekitar sebelah selatan Masjidil haram dengan kondisi yang sangat memperihatinkan dan langsung dibawa ke penampungan (shelter) KJRI Jeddah.

KJRI Jeddah telah mencoba menelusuri keberadaan majikan, namun karena ybs tidak tahu nama lengkap majikan, alamat dan nomor telepon, maka KJRI kesulitan untuk menindaklanjutinya.

KJRI Jeddah saat ini tengah mempersiapkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan dengan mengumpulkan data dan bukti keterlibatan majikan diantaranya meminta hasil visum dari pihak rumah sakit dimana ybs dirawat sebelumnya yaitu RS An Nur makkah. Untuk diketahui, ybs berstatus overstayer dan majikan dimana ybs bekerja juga adalah majikan tidak resmi (ilegal).

KJRI Jeddah telah mengirimkan surat nomor 710/Naker/Jed/X/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 kepada PT. Youmba Biba Abadi untuk mengirimkan data lengkap TKI dan majikan guna kepentingan tindak lanjut proses hukum di Arab Saudi, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

Ybs menyampaikan keinginannya untuk pulang setelah proses hukum dan administrasinya di Arab Saudi dapat diselesaikan.

Pada tanggal 28 Januari 2014 Dit. PWNI dan BHI berkoordinasi dengan PF Konsuler I KJRI Jeddah dan mendapat informasi bahwa TKI telah memperoleh pengobatan dari rumah sakit (RS Abeer) di Jeddah sampai dengan saat ini. Saat ini ybs berada di penampungan KJRI Jeddah dan kondisinya semakin membaik. (Sumber: Dit. PWNI BHI)
Sumber Berita KEMLU


0 comments:

Post a Comment