MENGUBURKAN sendiri ari-ari bayi di Hong Kong dapat beresiko dipenjara maksimal 6 bulan atau membayar denda hingga HK$ 200 ribu. Begitu pula, jika seorang ibu melahirkan di luar rumah sakit, dan saat keduanya dibawa ke rumah sakit, ari-ari sang bayi telah hilang entah kemana.

“Karena itu saya selalu mengingatkan, kalau sampai kamu (Warga Negara Indonesia) ada yang melahirkan di luar rumah sakit, panggil polisi dan ambulan, lalu jangan lupa bungkus dan bawa ari-ari bayinya, dan jangan potong sendiri,” kata Kristina Zebua, Manager Kasus Pathfinder, Kamis, (28/11/2013). Pathfinders adalah lembaga non pemerintah yang mengurusi kehamilan buruh migran dan kelahiran anak-anak mereka di Hong Kong.

Menurut Waste Disposal (Clinical Waste) Ordinance atau Hukum Pembuangan Limbah (Limbah Klinis) Hong Kong, penanganan dan pembuangan bagian tubuh manusia termasuk ari-ari bayi, hanya boleh dilakukan oleh pihak medis yang memiliki izin dari Departemen Lingkungan Hidup Hong Kong. Izin yang hanya dapat diperoleh melalui sistem pengetesan dan pemeriksaan secara berkala ini, bertujuan untuk menjaga kondisi lingkungan hidup Hong Kong dan mencegah menyebarnya penyakit menular lewat sampah-sampah klinis, termasuk dari bagian tubuh manusia.

Karenanya, Hukum Pembuangan Limbah tersebut mengatur bahwa penguburan atau kremasi segala macam sisa-sisa tubuh manusia, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang. Setiap warga juga tidak diperbolehkan menyimpan sisa-sisa tubuh manusia dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Pemerintah Hong Kong. Izin semacam ini hanya diberikan untuk tujuan riset medis atau perawatan medis di rumah sakit dan bukan orang-perorangan.
Semua bentuk pelanggaran terhadap hukum tersebut dapat berakibat denda maksimum HK$ 200 ribu atau penjara 6 bulan.

“Nah, hukum Hong Kong ini bertentangan dengan adanya tradisi Jawa tentang mengubur ari-ari bayi,” kata Kristina. Menurut adat Jawa, ari-ari bayi dianggap sebagai saudara kembar selama sang janin berada dalam kandungan ibu. Umumnya di Indonesia,  ari-ari bayi yang beratnya sekitar 0.5 hingga 1 kg pun akan langsung dipotong sesaat setelah ibu melahirkan, untuk kemudian dikuburkan sesuai adat Jawa. Penguburan yang disebut “mendem ari-ari” ini kerap juga disertai dengan berbagai rempah-rempah yang melambangkan berbagai hal.

Berbanding terbalik dengan adat Jawa, adat Kanton kuno justru punya kebiasaan menjadikan ari-ari bayi yang kaya protein sebagai makanan obat. Berbagai media China Daratan, Taiwan dan Hong Kong, telah beberapa kali mengangkat berita tentang “sup ari-ari bayi” atau pun jual-beli ilegal ari-ari bayi semacam ini.

Karenanya, penanganan ari-ari bayi pun menjadi lebih sensitif di Hong Kong. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Hong Kong memasukkan ari-ari bayi sebagai bagian dari organ tubuh manusia, dan melarang siapapun memperjualbelikan apalagi memakannya.

Berdasasrkan Hukum Hong Kong, orang tua bayi hanya legal menyimpan darah dalam tali pusar yang kaya protein dan berkhasiat menyembuhkan leukemia. Namun pengambilan dan penyimpanan darah tali pusar ini pun hanya dapat dilakukan melalui pihak medis yang memiliki izin, yaitu Cord Blood Bank, dengan biaya HK$ 6000- HK$ 30.000. Jika tidak, pihak rumah sakit akan membuang ari-ari bayi ini dengan cara dan alat yang sesuai prosedur Hukum Hong Kong.*Veby Mega


Dimuat di SUARA Vol V , No 224, 20 desember 2013
Copas dari Suara Hongkong

0 comments:

Post a Comment