MENGUBURKAN sendiri ari-ari bayi di Hong Kong dapat beresiko
dipenjara maksimal 6 bulan atau membayar denda hingga HK$ 200 ribu.
Begitu pula, jika seorang ibu melahirkan di luar rumah sakit, dan saat
keduanya dibawa ke rumah sakit, ari-ari sang bayi telah hilang entah
kemana.
“Karena itu saya selalu mengingatkan, kalau sampai kamu (Warga Negara
Indonesia) ada yang melahirkan di luar rumah sakit, panggil polisi dan
ambulan, lalu jangan lupa bungkus dan bawa ari-ari bayinya, dan jangan
potong sendiri,” kata Kristina Zebua, Manager Kasus Pathfinder, Kamis,
(28/11/2013). Pathfinders adalah lembaga non pemerintah yang mengurusi
kehamilan buruh migran dan kelahiran anak-anak mereka di Hong Kong.
Menurut Waste Disposal (Clinical Waste) Ordinance atau Hukum
Pembuangan Limbah (Limbah Klinis) Hong Kong, penanganan dan pembuangan
bagian tubuh manusia termasuk ari-ari bayi, hanya boleh dilakukan oleh
pihak medis yang memiliki izin dari Departemen Lingkungan Hidup Hong
Kong. Izin yang hanya dapat diperoleh melalui sistem pengetesan dan
pemeriksaan secara berkala ini, bertujuan untuk menjaga kondisi
lingkungan hidup Hong Kong dan mencegah menyebarnya penyakit menular
lewat sampah-sampah klinis, termasuk dari bagian tubuh manusia.
Karenanya, Hukum Pembuangan Limbah tersebut mengatur bahwa penguburan
atau kremasi segala macam sisa-sisa tubuh manusia, hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang berwenang. Setiap warga juga tidak
diperbolehkan menyimpan sisa-sisa tubuh manusia dalam bentuk apapun
tanpa izin tertulis dari Pemerintah Hong Kong. Izin semacam ini hanya
diberikan untuk tujuan riset medis atau perawatan medis di rumah sakit
dan bukan orang-perorangan.
Semua bentuk pelanggaran terhadap hukum tersebut dapat berakibat denda maksimum HK$ 200 ribu atau penjara 6 bulan.
“Nah, hukum Hong Kong ini bertentangan dengan adanya tradisi Jawa
tentang mengubur ari-ari bayi,” kata Kristina. Menurut adat Jawa,
ari-ari bayi dianggap sebagai saudara kembar selama sang janin berada
dalam kandungan ibu. Umumnya di Indonesia, ari-ari bayi yang beratnya
sekitar 0.5 hingga 1 kg pun akan langsung dipotong sesaat setelah ibu
melahirkan, untuk kemudian dikuburkan sesuai adat Jawa. Penguburan yang
disebut “mendem ari-ari” ini kerap juga disertai dengan berbagai
rempah-rempah yang melambangkan berbagai hal.
Berbanding terbalik dengan adat Jawa, adat Kanton kuno justru punya
kebiasaan menjadikan ari-ari bayi yang kaya protein sebagai makanan
obat. Berbagai media China Daratan, Taiwan dan Hong Kong, telah beberapa
kali mengangkat berita tentang “sup ari-ari bayi” atau pun jual-beli
ilegal ari-ari bayi semacam ini.
Karenanya, penanganan ari-ari bayi pun menjadi lebih sensitif di Hong
Kong. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Hong Kong memasukkan
ari-ari bayi sebagai bagian dari organ tubuh manusia, dan melarang
siapapun memperjualbelikan apalagi memakannya.
Berdasasrkan Hukum Hong Kong, orang tua bayi hanya legal menyimpan
darah dalam tali pusar yang kaya protein dan berkhasiat menyembuhkan
leukemia. Namun pengambilan dan penyimpanan darah tali pusar ini pun
hanya dapat dilakukan melalui pihak medis yang memiliki izin, yaitu Cord
Blood Bank, dengan biaya HK$ 6000- HK$ 30.000. Jika tidak, pihak rumah
sakit akan membuang ari-ari bayi ini dengan cara dan alat yang sesuai
prosedur Hukum Hong Kong.*Veby Mega
Dimuat di SUARA Vol V , No 224, 20 desember 2013
Copas dari Suara Hongkong
Home
»
Berita Media Online
»
Info TKI
»
Pengetahuan Umum
»
TKI Hongkong
» Kubur ari-ari bayi di HK, bisa dipenjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment