Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya ketika bekerja di Hong Kong itu akhirnya diperkenankan pulang oleh tim dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat.
Erwiana dibolehkan pulang dari RS di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, itu pada Rabu (5/2/2014) petang.
Kendati sudah boleh pulang, warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ini, masih tetap dalam pengawasan tim dokter.
Juru bicara keluarga korban, dari jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI) Karsiwen, mengatakan sangat kecewa dengan sikap dan ulah PJTKI PT Graha Ayukarsa Cabang Ponorogo yang memberangkatkan korban.
Pasalnya, selama dirawat di rumah sakit korban membayar sendiri semua biaya perawatan.
"PJTKI sudah kami beri tahu kalau Rabu kemarin, Erwiana bakal pulang. Tapi, setelah ditunggu sampai pukul 15.00 WIB, mereka tidak datang. Akhirnya, biaya perawatan Erwiana semua ditanggung pihak keluarga. Makanya, kami agak telat pulang, seharusnya siang bisa sampai rumah," kata Karsiwen, Kamis (6/2/2014).
Kekinian, kata Karsiwen, korban siap menghadiri sidang perdananya, 25 Maret 2014 mendatang dengan agenda kesaksian korban atas perlakuan kasar mantan majikannya, Law Wan Tung.
"Kalau mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepolisian Hongkong, Erwiana sudah siap menghadirinya. Tapi tergantung kondisi kesehatannya," tegasnya.
Erwiana mengaku berterima kasih terhadap semua pihak, termasuk terhadap rekan-rekanya di Hongkong yang telah memberikan dorongan dan semangat untuknya.
"Selama dalam perawatan, saya sangat berterima kasih atas jerih payah rekan-rekan semua di Hongkong yang telah memberikan motivasi apa pun terhadap saya. Termasuk menuntut hukum sampai tuntas, atas peristiwa yang menimpa saya," paparnya sembari menangis.
Sumber Berita TRIBUN NEWS
0 comments:
Post a Comment