Sejumlah calon TKI dikumpulkuan dalam satu ruang di tempat penampungan TKI ilegal di Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12). Polisi menggerebek rumah penampungan TKI ilegal yang menyekap 161 calon TKI dan 22 diantaranya masih di bawah umur. (sumber: ANTARA FOTO)
Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) diminta segera mengeluarkan ketentuan baru agar siapa saja yang mau mendirikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan PJTKI yang sudah ada sekarang harus menyetorkan dana deposito untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) minimal sebesar Rp 10 miliar.
Kalau selama ini syarat mendirikan PJTKI dana deposito perlindungan TKI cuma Rp 500 juta.

“Akibatnya banyak masalah TKI tak terselesaikan. Makanya naikkan saja jadi Rp 10 miliar,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Mahfudz Djaelani, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Mahfudz, kalau deposito perlindungan TKI minimal Rp 10 miliar, maka kalau ada TKI yang dikirim oleh PJTKI tertentu ke luar negeri, maka dana untuk mengurus TKI yang bermasalah itu tinggal ambil dana yang telah didepositokan oleh PJTKI yang bersangkutan. “Coba lihat sekarang, ketika ada TKI bermasalah di luar negeri, PJTKI yang mengirimnya tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Mahfudz menambahkan, kalau dana deposito untuk perlindungan TKI minimal sebesar Rp 10 miliar, maka semua PJTKI pasti berusaha melindungi calon TKI dan TKI di luar negeri. “PJTKI tak akan mengirim sembarang orang ke luar negeri supaya di luar negeri tak bermasalah,” kata Mahfudz.

Dirjen Pembinaan Penempatan TKI, Kemnakertrans, Reyna Usman, ketika dimintai komentarnya, setuju dengan usulan peningkatan dana deposito tersebut. Usukan itu, kata Reyna, sesuai dengan roadmap pemerintah menggabung PPTKIS. “Saat ini jumlah PPTKIS sudah terlalu banyak. Pengawasannya juga jadi berkurang,” katanya.

Mahfudz mengatakan, sejak tahun 2006, ketentuan deposito perlindungan TKI untuk semua PJTKI sebesar Rp 500 juta diatur pasal 13 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, dan ditegaskan Permenakertrans Nomor PER-33/MEN/XI/2006 tentang Tata Cara Penyetoran, Penggunaan, Pencairan dan Pengembalian Deposito Uang Jaminan.

Dia mengatakan, peningkatan dana jaminan itu akan bermanfaat untuk kualitas PJTKI dan TKI yang dikirim ke luar negeri. Sekaligus juga bisa digunakan jika tidak bisa diselesaikan melalui jaminan asuransi TKI. Saat ini, persoalan yang menimpa TKI adalah gaji tidak dibayar. Kemudian maraknya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM.

Menurut aturan yang sudah ada, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) atau PJTKI yang mengajukan permohonan surat izin pengerahan wajib menyetorkan uang secara tunai kepada bank pemerintah yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Kemenakertrans. Deposito berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dengan perpanjangan otomatis (rollover). Adapun bunga uang jaminan tetap menjadi hak pengusaha.

 Dana itu, kata dia, sebagai bukti kesanggupan PPTKIS dalam menyiapkan calon TKI sebelum dikirim ke negara penempatan. Dengan kekuatan deposito tersebut, dapat diketahui bahwa PPTKIS bukan abal-abal, tapi profesional. “Saat ini masih banyak PPTKIS abal-abal yang beroperasi menyalahi aturan. Hal itu terbukti dari skorsing kepada 2013 PPTKIS yang dilakukan Kemenakertrans pada akhir 2013 karena melanggar aturan penempatan,” kata dia.

Dia menegaskan, bagi PPTKIS yang merasa tidak mampu, bisa melakukan merger dengan 20 PPTKIS yang sudah mendepositokan dana perlindungan sebanyak Rp 500 juta, untuk memenuhi nilai usulan deposito perlindungan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyatukan modal guna memperbaiki sistem rekrutmen calon TKI dan perlindungan kepada TKI.

Penaikan dana perlindungan tersebut mengacu pada kebijakan Arab Saudi yang sudah menetapkan peraturan baru untuk agensi TKI untuk mendepositokan dananya sebanyak US$ 10 juta untuk perlindungan. “Jadi, jangan dianggap usulan penaikan tersebut sebagai upaya mematikan bisnis pengiriman TKI, tetapi harus dipandang sebagai upaya perlindungan,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, ketika dikonfirmasi, enggan berkomentar. “Sori saya masih di Padang,” jawabnya via BBM.


Sumber BeritaSatu.com

0 comments:

Post a Comment