Foto Ilustrasi Hukuman Mati hasil screenshote di Youtube
Menteri Kehakiman Arab Saudi dalam edarannya kepada Pengadilan-pengadilan di Arab Saudi, sebagaimana diberitakan Koran Okaz, Rabu, 23 April 2014 terkait hukuman bagi pelaku pembunuhan ghillah, menegaskan bahwa Pelaku Pembunuhan ghillah dihukum mati secara had dan tidak ada pemaafan. Hal-hal pokok dari berita tersebut, antara lain adalah:

1. Yang dimaksud dengan pembunuhan secara Ghilah adalah pembunuhan yang dilakukan secara terencana, penuh tipu daya dan makar, sehingga orang yang akan dibunuh tidak merasakan ada ancaman terhadap dirinya.

2. Pelaku pembunuhan secara ghilah dihukum mati secara had bukan qisas, sehingga tidak bisa dimaafkan, dan prosesnya lebih diutamakan dibandingkan proses hak khusus keluarga korban.

3. Pembunuhan secara ghilah akan menggugurkan diyat dan menutup celah pembatalan hukuman mati dengan ganti uang darah, karena hukumannya tidak bisa dimaafkan.

4. Perbedaan proses hukum terhadap pembunuhan secara ghilah dengan pembunuhan lainnya adalah:
  • Penuntutan hukuman pembunuhan secara ghilah dilakukan oleh penuntut umum (Jaksa), sementara tuntutan pada pembunuhan lainnya dilakukan oleh penuntut hak khusus (ahliwaris korban).
  • Vonis hukuman ghilah tidak bisa dimaafkan oleh ahliwaris korban, sementara pembunuhan lainnya bisa dimaafkan oleh ahli waris korban.
  • Pembunuhan secara ghilah tidak bisa diselesaikan secara shulh (perdamaian), sementara pembunuhan lain bisa diselesaikan dengan perdamaian.
  • Tidak ada tuntutan diyat dalam pembunuhan ghilah, sementara pembunuhan lainnya bisa dilakukan tuntutan diyat.
5. Contoh pembunuhan secara ghilah adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di kamar, demikian juga sebaliknya. Juga seperti makar yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sehingga korban merasa aman dengan pelaku tersebut, kemudian dia membunuhnya.

6. Rukun (unsur) pembunuhan secara ghilah ada empat, yaitu;

  • Pembunuhan tersebut terencana dan penuh tipu daya,
     
  • Korban merasa aman dari pelaku,
     
  • Pembunuhan tersebut dilakukan secara curang,
     
  • Sebagian mazhab menambahakan point ke empat yaitu; tujuan pembunuhannya adalah untuk menguasai harta ataupun kehormatan korban.
7. Proses hukum yang ditempuh dalam menangani pembunuhan secara ghilah sama dengan proses hukum pembunuhan lainnya, hanya saja disini tidak diminta fatwa ahli waris korban dan juga surat kuasanya, karena pembunuhan ini terkait dengan hak umum.

8. Apabila pelaku pembunuhan secara ghilah sudah menjalani hukuman mati secara had, maka keluarganya tidak bisa dituntut untuk membayarkan diyat lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perwakilan RI di Arab Saudi (KBRI Riyadh/KJRI Jeddah) menghimbau kepada semua WNI/TKI untuk selalu patuh dan taat pada hukum setempat dan benar-benar dapat menahan diri untuk tidak melalukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum terlebih tindakan pidana yang diancam dengan hukuman mati, seperti pembunuhan baik terencana maupun tidak terencana, perbuatan syirik melalui sihir, pencurian dan lain-lain.

Perwakilan RI di Arab Saudi (KBRI Riyadh/KJRI Jeddah) juga menghimbau agar sesama WNI/TKI dapat terus menjaga kesatuan dan persaudaraan dan saling mengingatkan temannya untuk tidak terjerumus dalam melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Riyadh, 24 April 2014
Info Via Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (PENSOSBUD) KBRI Riyadh

0 comments:

Post a Comment