![]() |
Foto Ilustrasi Hukuman Mati hasil screenshote di Youtube |
1. Yang dimaksud dengan pembunuhan secara Ghilah adalah pembunuhan yang dilakukan secara terencana, penuh tipu daya dan makar, sehingga orang yang akan dibunuh tidak merasakan ada ancaman terhadap dirinya.
2. Pelaku pembunuhan secara ghilah dihukum mati secara had bukan qisas, sehingga tidak bisa dimaafkan, dan prosesnya lebih diutamakan dibandingkan proses hak khusus keluarga korban.
3. Pembunuhan secara ghilah akan menggugurkan diyat dan menutup celah pembatalan hukuman mati dengan ganti uang darah, karena hukumannya tidak bisa dimaafkan.
4. Perbedaan proses hukum terhadap pembunuhan secara ghilah dengan pembunuhan lainnya adalah:
- Penuntutan hukuman pembunuhan secara ghilah dilakukan oleh penuntut umum (Jaksa), sementara tuntutan pada pembunuhan lainnya dilakukan oleh penuntut hak khusus (ahliwaris korban).
- Vonis hukuman ghilah tidak bisa dimaafkan oleh ahliwaris korban, sementara pembunuhan lainnya bisa dimaafkan oleh ahli waris korban.
- Pembunuhan secara ghilah tidak bisa diselesaikan secara shulh (perdamaian), sementara pembunuhan lain bisa diselesaikan dengan perdamaian.
- Tidak ada tuntutan diyat dalam pembunuhan ghilah, sementara pembunuhan lainnya bisa dilakukan tuntutan diyat.
6. Rukun (unsur) pembunuhan secara ghilah ada empat, yaitu;
- Pembunuhan tersebut terencana dan penuh tipu daya,
- Korban merasa aman dari pelaku,
- Pembunuhan tersebut dilakukan secara curang,
- Sebagian mazhab menambahakan point ke empat yaitu; tujuan pembunuhannya adalah untuk menguasai harta ataupun kehormatan korban.
8. Apabila pelaku pembunuhan secara ghilah sudah menjalani hukuman mati secara had, maka keluarganya tidak bisa dituntut untuk membayarkan diyat lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perwakilan RI di Arab Saudi (KBRI Riyadh/KJRI Jeddah) menghimbau kepada semua WNI/TKI untuk selalu patuh dan taat pada hukum setempat dan benar-benar dapat menahan diri untuk tidak melalukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum terlebih tindakan pidana yang diancam dengan hukuman mati, seperti pembunuhan baik terencana maupun tidak terencana, perbuatan syirik melalui sihir, pencurian dan lain-lain.
Perwakilan RI di Arab Saudi (KBRI Riyadh/KJRI Jeddah) juga menghimbau agar sesama WNI/TKI dapat terus menjaga kesatuan dan persaudaraan dan saling mengingatkan temannya untuk tidak terjerumus dalam melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Riyadh, 24 April 2014
Info Via Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (PENSOSBUD) KBRI Riyadh
0 comments:
Post a Comment