tanya :
apakah SPLP itu bisa diperpanjang bila habis masa berlakunya?
dan apakah saya bisa kerja di saudi sampai masa berlaku SPLP saya habis masa berlakunya?

jawab :
SPLP tidak bisa diperpanjang lagi. karena SPLP itu sebenarnya surat jalan yg hanya satu kali pakai lalu mati untuk selamanya.

Dgn SPLP anda tidak bisa bekerja terlalu lama karena SPLP bukan iqoma atau surat ijin tinggal di saudi.
Saat anda bekerja di saudi tanpa iqoma maka status anda sudah kembali ke yg dulu yaitu ilegal atau undocument atau kaburan.

tp dalam khasus amnesty saudi ini , saudi membuka peluang bagi yg kerja lagi untuk mengurus iqomanya tetapi hal ini blum dipastikan tata cara dan persyaratan yg baru karena pemerintah saudi masih konsentrasi pemulangan tkio.



Narasumber oleh Ninik Andrianie 

0 comments:

Post a Comment