Ratusan Izin Penyalur TKI Dibekukan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi terhadap 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka diduga melanggar aturan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
”Sanksi yang diberikan adalah pembekuan izin operasional selama tiga bulan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 10 Desember 2013.
Dalam rilis tersebut, Kementerian menyatakan akan lebih selektif dalam menerapkan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. ”Kami akan terus mengawasi agen-agen penempatan agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar dia.
Jumlah PPTKIS yang tersebar di Indonesia ada 545. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, sebanyak 213 PPTKIS dibekukan sementara dan 52 lainnya telah dicabut izin operasional karena melakukan pelanggaran berat. “Sebanyak 213 PPTKIS itu terindikasi melakukan pelanggaran, jadi perlu kami lakukan pembinaan,” kata Reyna saat dihubungi lewat telepon.
Adapun rincian pelanggaran, yakni 48 PPTKIS diduga mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS mengirim TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja, dan 146 perusahaan PPTKIS dibekukan karena tidak memiliki surat izin pengerahan (SIP).
Menurut Reyna, pembekuan 213 PPTKIS nakal itu berlaku sejak 3 Desember 2013. Untuk proses pembinaan, kata Reyna, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi secara ketat peneribitan Surat Izin Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (SIPTKI).
Selain itu, PPTKIS yang dibekukan sementara wajib penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus serta berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tiga bulan ke depan.
Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut didasarkan pada laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait karena ada kasus pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. “Jika tetap melanggar dalam proses evaluasi, akan dicabut izinnya,” ujar Reyna.
Selain 213 PPTKIS tersebut, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang masih dimintai klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. ”Jika terbukti, maka 45 PPTKIS itu juga akan dibekukan sementara.”
Sumber Berita http://www.tempo.co/read/news/2013/12/10/078536272
0 comments:
Post a Comment