Jakarta - Pada 13 Desember 2013, Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, YM Hakim Puan Choong Siew Khim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan seorang WNI a.n Nuruzahari Bin lbrahim (25 tahun) asalAceh dari segala tuduhan.
Keputusan
ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal
teftulis (representation) dari Pengacara Refalner KBRI Kuala Lumpur,
Gooi&Azura dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 191.6 gram.
Demikian
diungkapkan Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia) Moh Jumhur Hidayat dari informasi yang
disampaikan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat
(13/12/2013).
Nuruzahari Bin lbrahim ditahan oleh pihak benruenang Malaysia bersama 5 (lima) warga Negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena ditudyh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit Kondominimum di daerah Kajang, Selangor.
Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 (empat puluh dua) WNI dari ancaman hukuman mati dimana 17 (tujuh belas) orang bebas murni sedangkan 25 (dua puluh lima) orang lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.
Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia. KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia dengan pihak lmigrasi Shah Alam. (Mirza)
Sumber Berita: www.edisinews.com
http://www.edisinews.com/berita-nuruzahari-wni-terbebas-hukuman-mati-di-malaysia.html#ixzz2nMyvS1ZT
0 comments:
Post a Comment