Pekerja Asing di Korsel ( Visa E9) Berhak Pindah Pabrik Sebanyak 5 kali..
Tetapi...
Kenyataannya Tidak Boleh Pindah sama sekali selama 4 tahun 10 bulan..
(Prihatin Karena Banyak Kasus Pindah Pabrik)

Di Peraturan Nodongbu >
3 tahun pertama TKA (Tenaga kerja Asing) berhak pindah 3 kali
dan perpanjangan kontrak kerja berikutnya ( 1 tahun 10 bulan ) TKA berhak pindah 2 kali.
jadi total TKA berhak pindah pabrik sebanyak 5 kali selama 4 tahun 10 bulan bekerja di korsel

GtoG korea yg di Mulai tahun 2004 awalnya Kontrak kerja yang di berlakukan adalah kontrak per tahun..
banyak sekali sisi positif dari kontrak kerja pertahun ( terapkan dari tahun 2004-2007 )
antara lain :
1. perusahaan akan memberikan fasilitas dan perlakuan terbaik dan meningkat karena khawatir TKA nya akan pindah ke pabrik lain.
2. Pabrik yg suka ber kelakuan kasar dan suka bicara kotor akan secara otomatis tereliminasi dan tidak akan di datangi TKA lagi ( kecuali datang lgsung dr negara asal TKA)
3. Gaji TKA semakin naik karena perusahaan takut TKAnya pindah Pabrik..
4. dll

Tapi Sejak sekitar Tahun 2008 sampai sekarang kontrak TKA berubah menjadi Langsung 3 Tahun dan secara otomatis hak Pindah sebanyak 5 kali tidak bisa di pakai dan harus menetap dalam 1 pabrik selama 4 tahun 10 bulan ( kecuali ada Alasan Khusus > gaji 3 bln tdk dibayar, kekerasan fisik, kata2 kotor dll)

Perubahan kontrak pertahun menjadi langsung 3 tahun karena :
1. banyak pabrik kecil yg kesejahteraannya kurang tdk ada TKA yg mau bekerja di situ
2. setiap hari goyongcenter di banjiri TKA ( pencari kerja
3. para sajang mengeluh karena TKA nya terus meminta kenaikan gaji tiap tahun di luar kenaikan nodongbu ( padaha wajar > orang korea jg seperti itu)
4. pabrik yang suka berlaku kasar dan berkata kotor tdk mendapat TKA karena tdk ada yg mau..

Akibat kontrak berubah menjadi langsung 3 tahun :
1. TKA Harus Terikat dan terkekang dalam 1 pabrik meskipun tidak cocok
2. TKA harus terus bersabar meskipun diperlakukan tidak adil dipabrik tanpa bisa pindah pabrik karena terikat kontrak 3 tahun atau tdk mendapat ijin dari sajang
3. dan banyak sekali alasan ketidak setujuan dariTKA terhadap kontrak langsung 3 tahun..

Banyak TKA Salah Faham tentang pindah Pabrik setelah Habis Kontrak 3 Tahun...
dan berakibat TKA tersebut harus pulang ketanah air atau melanjutkan kerja di korea secara Ilegal.

Syarat Memperpanjang Kontrak tahun ke 4 ( 1 tahun 10 bulan ) >>
* Telah Bekerja minimal 1 bulan di Pabrik terakhir
* memperpanjang kontrak paling lambat 7 hari sebelum kontrak 3 tahun berakhir.

Jadi...
Kalau Ingin Pindah Pabrik pada saat tahun ketiga >
*minimal 2 bulan sebelum kontrak 3 bulan Habis harus sudah mendapat tandatangan sajang untuk pindah pabik.
*dan minimal 37 hari sebelum kontrak 3 tahun habis harus sudah tandatangan slc di pabrik baru..



By Imron Rosyadi 

0 comments:

Post a Comment