Belakangan ini banyak keresahan yang dialami oleh sebagian TKI Overstay Saudi yang gagal di proses Deportasi karena belum di Balagh Hurub (belum dilaporkan ke Imigrasi oleh majikan lama).

Poin-point kunci yang dapat meringankan TKI yang belum di Balagh Hurub oleh pengguna jasa (majikan);

1. Jika TKI kabur daan majikan tidak melaporkan maka TKI masih di bawah tanggung jawab pengguna jasa (majikan).

2. Pengguna jasa (Majikan) masih bertanggung jawab menanggung gaji terhitung sampai hari ini karna jika tidak ada balagh hurub maka artinya TKI masih bekerja pada pengguna jasa (majikan).

3. Pengguna jasa (Majikan) berkewajiban membelikan tiket pulang karna status TKI tersebut masih secara legal dibawah tanggung jawab pengguna jasa (majikan)

4. Pengguna jasa (Majikan) harus menguruskan khuruj niha'i (Exit) bagi TKI tersebut karna statusnya masih secara legal bekerja pada pengguna jasa (majikan).

5. Bagi TKIO yg kabur karna tidak digaji masih bisa menuntut gajinya pada pengguna jasa (majikan) jika tidak di Balagh Hurub.

Maka inilah poin-poin yang harus diperjuangkan oleh perwakilan RI untuk membantu para TKI yg belum di balagh Hurub di jawazat oleh para pengguna jasa (majikan).

Jawazat harus tegas memberi pilihan pada majikan untuk memulangkan atau tuntutan TKI akan di proses. Dan semua yg belum di balagh hurub bisa meminta perlindungan ke KJRI untuk tinggal di shelter (penampungan) KJRI.


By Abu Ameera
------------------------------------
NB. Bagi TKIO yang mengetahui nomor Iqamahnya, untuk mengecek apakah sudah Dibalagh Hurub atau belum bisa mengikuti petunjuk di Video ini.

0 comments:

Post a Comment