KJRI Hong Kong kembali menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) atas nama Erwiana Sulistiyaningsih oleh majikannya ketika bekerja di Hong Kong. Dalam laporan yang diterima oleh KJRI Hong Kong, Sdri. Erwiana dipulangkan oleh pihak majikan pada tanggal 10 Januari 2014 dari Hong Kong melalui Bandara Juanda Surabaya dalam kondisi yang tidak sehat dan ditemukan beberapa bekas luka di sekujur tubuh.
 
Dalam catatan yang dimiliki oleh KJRI Hong Kong, Sdri. Erwiana tiba di Hong Kong pada bulan Mei 2013 dan telah bekerja selama kurang lebih delapan bulan di rumah majikannya tersebut sebelum akhirnya dipulangkan oleh majikan.

KJRI Hong Kong menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus yang menimpa Sdri. Erwiana tersebut dan mengharapkan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Sebagai langkah awal penanganan masalah ini, KJRI Hong Kong telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait baik di dalam negeri maupun di Hong Kong guna mengumpulkan fakta-fakta dan informasi lengkap dari semua pihak sehingga didapatkan kronologis yang tepat mengenai permasalahan ini. KJRI Hong Kong hingga kini terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak dimaksud.
 
Saat ini Sdri. Erwiana sedang dirawat di RS Islam Amal Sehat Kabupaten Sragen untuk penyembuhan luka-luka yang dialaminya dan pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan dokter, diperoleh informasi bahwa kondisi fisik internal (organ tubuh dalam) dalam kondisi baik. Terkait biaya pengobatan, PPTKIS yang mengirimkan ybs ke Hong Kong telah menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan.
 
KJRI telah memanggil agency Hong Kong, Chan’s Asia Recruitment Centre, yang menyalurkan Sdri. Erwiana kepada majikannya dan meminta klarifikasi mengenai laporan dugaan penganiayaan tersebut. KJRI bersama-sama dengan agency tersebut juga telah mendatangi majikan pada hari Minggu, 12 Januari 2014, guna meminta keterangan mengenai laporan penganiayaan dimaksud namun belum bisa mendapatkan keterangan yang komprehensif dari majikan tersebut. Adapun majikan tersebut telah di-blacklist oleh KJRI sehingga tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga kerja asal Indonesia.
 
Dalam komunikasi singkat dengan majikan, diperoleh informasi bahwa ybs tidak melakukan penganiayaan kepada Sdr. Erwiana. Luka-luka yang dialaminya adalah karena alergi sehingga dipulangkan ke Indonesia. Terkait dengan hak-hak gaji Sdri. Erwiana, majikan mengaku telah membayarkan seluruh hak gaji ybs dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran seluruh gaji ybs selama 8 bulan bekerja. KJRI Hong Kong akan terus berupaya untuk mendapatkan kronologis lengkap kejadian.
 
KJRI Hong Kong meminta semua TKI untuk tidak ragu melapor ke KJRI mengenai permasalahan yang mereka alami atau mengetahui adanya TKI yang mengalami masalah di tempat kerja. KJRI telah menyediakan berbagai kontak yang bisa dihubungi oleh seluruh WNI/TKI yang ada di Hong Kong dan Makau apabila mengalami permasalahan atau hendak melaporkan permasalahan. Kontak yang bisa dihubungi, antara lain: telepon +85236510200, sms ke nomor +85266244299, email: pengaduan@cgrihk.com, mengirimkan pesan ke inbox Page Facebook KJRI Hong Kong, atau datang langsung ke KJRI Hong Kong di alamat 127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.

Sumber KJRI HK


0 comments:

Post a Comment