Anggota Tim Pengawas TKI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon) |
"Kami sudah bersurat kepada Menlu RI Dr. Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa, M.Phil., B.Sc. pada hari ini (22/1) terkait dengan penanganan TKI yang habis masa izin tinggalnya (overstayer) di Jeddah, Arab Saudi, oleh pemerintah RI," kata Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. kepada Antara Jateng, Rabu.
Sebelumnya, Ninik Andrianie--penggiat peduli Tenaga Kerja Indonesia (TKI)--mengadukan hal itu kepada Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI. Dalam pengaduannya tertanggal 21 Januari 2014, disebutkan bahwa sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) beserta anaknya berada di Pusat Karantina Imigrasi Arab Saudi atau Tarhil di Shumaisi selama 2--3 bulan.
Surat Nomor: 02/ex/evk/fpdip-dprri/I/14 tertanggal 22 Januari 2014, antara lain berisi bahwa KJRI Jeddah selayaknya memberikan pernyataan jaminan bagi para TKI "overstayers" yang pernah ditahan di Sumaishy Deportation Center dan meminta mereka dikeluarkan karena jikalau tidak ada laporan majikan, mereka dapat diproses kepulangannya.
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah perlu menegaskan bahwa jika pekerja melarikan diri dan majikan tidak melapor maka hal itu merupakan kesalahan dari majikan, apalagi faktanya bahwa sebagian besar TKI 'overstayer' ini izin tinggal/izin kerja telah habis," kata Eva K. Sundari.
Rekomendasi lainnya, yakni KJRI Jeddah supaya membangun akses ke dalam Suamishy Center sama seperti konsulat negara-negara lain yang juga mengirimkan tenaga kerjanya ke Saudi. Hal ini akan memungkinkan KJRI untuk memastikan dokumen para WNI (TKI 'overstayer'/umrah/haji) dalam kondisi siap diterbangkan.
Selain itu, lanjut Eva, KJRI bisa memantau dan membantu TKI "overstayer" yang sakit, anak-anak dan manula yang sedang berada dalam penahanan Sumaishy Center untuk segera diprioritaskan dalam proses pemulangan.
"Jika pihak imigrasi Arab Saudi tidak bisa menjamin hal tersebut, KJRI diharap mengajukan permohonan khusus pada imigrasi supaya anak-anak tersebut dapat ditempatkan di 'shelter' KJRI karena kami melihat dampak psikologis yang tidak baik untuk masa depan anak-anak tersebut jika mereka berada dalam deportation center dalam waktu yang lama (2--3 bulan)," katanya.
Eva dalam suratnya juga meminta KJRI melakukan pengecekan rutin terhadap status dokumen, kondisi fisik, serta kebutuhan lain bagi para TKI "overstayer" berada dalam Sumaishy Deportation Center.
Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuagan DPR RI itu juga mengimbau supaya pemerintah RI memegang janji yang pernah disebutkan bahwa akan memulangkan TKI "overstayer" dengan menggunakan sejumlah penerbangan ke Indonesia yang pernah dijanjikan, bukan hanya mengharap pemerintah Saudi Arabia untuk memulangkan TKI "overstayer" dengan dana dari negara tersebut.
KJRI juga diminta supaya dapat berfungsi sebagai pusat informasi bagi para TKI dan dapat juga bekerja sama dengan para sukarelawan yang sudah proaktif membantu secara fisik dan mencarikan serta menyebarkan informasi yang diperlukan TKI.
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Sumber ANTARA
0 comments:
Post a Comment