Aslamualaikum,
Mohon bantuannya,bagaimna abang saya bisa pulang skrng,dy sudah terdaftar bikin permit sudah abis duit 3000,tp skrng pembuatan permit tu tk bs lanjut,dan uangny tk bs kmbli,skrng dy mau pulang ap bsi dy di pulangkn saja dg splp,ap lg skrng operasi besar2ran,mohon bantuannya supaya bs pulang dg aman? *
Jawaban
Berkaitan dengan hal ini sebetulnya TKI sudah diberi waktu dari sejak bulan Oktober s/d januari. Bahwa untuk yg tertipu harap melapor ke KJRI dan kepolisian terdekat. Sekarang sudah tiba masanya pembersihan. Yaitu razia/penangkapan kepada PATI (pendatang asing tanpa ijin).
Aturan normal yang berlaku mesti membayar kompaun (denda) sebesar 3100 RM. Nilai itu tidak termasuk tiket. Anda bs pergi ke Imigrasi putra jaya.
Namun kami menyarankan Coba bawa bukti pembayaaran ke agent dulu.Katakan bahwa dia sudah pernah membayar dan disuruh menunggu hasil permit. Tetapi sampai sekarang enggak ada hasilnya. Dengan cara demikian kemaren ada yg berhasil enggak bayar kompoun dan dikasih exit. Tetapi harus membawa Paspor atau SPLP dan bukti-bukti dokumen (seperti tanda pembayaran agency dll.
Dijawab oleh Nara Sumber TKI Belajar Berkarya
*Pertanyaan adalah teks asli dari Penanya.
0 comments:
Post a Comment