Tarkem saat dirawat di rumahsakit di Qatar (Foto:cuplik.com/ist) |
TKI itu bernama Tarkem (33 tahun), TKI asal Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu - Jawa Barat. Pada Kamis 26 Desember 2013 TKI meninggal dunia setelah pada 3 Desember kemarin dipulangkan dalam kondisi sakit parah dari negara Qatar. Korban sempat dirawat di rumahsakit setempat.
Menurut suaminya, Syahklan (38), awalnya Tarkem berangkat menjadi TKI ke Qatar diterbangkan oleh PT Tritama Megah Abadi pada awal Agustus 2012. Tarkem bekerja di majiakan laki-laki bernama Hamad Hadi Al Marri dan majikan perempuan bernama Sita.
"Awalnya Istri saya kerja di pasangan majikan tersebut dalam kondisi baik-baik saja. Namun pada 13 Oktober 2013, istri saya baru menghubungi saya via telepon. Istri saya mengeluh bahwa kepalanya sering sakit, dan dipekerjakan di dua tempat yaitu di tempat adiknya majikan. Ia mengeluh kurang istirahat dikarenakan kerjanya setiap hari sampai pagi terus," kata Syahklan menceritakan awal penyebab kematian istrinya.
Sekitar akhir September lalu, Syahklan dihubungi via telepon oleh Castini (saudara sepupu Tarkem yang juga menjadi TKI di Qatar), memberitahukan bahwa Tarkem sedang dirawat di rumah sakit dalam kondisi cukup parah, namun pihak dokter di rumah sakit setempat tidak bisa menjelaskan penyakit yang sedang dialami Tarkem.
"Kemudian pada tanggal 3 Desember 2013 istri saya dipulangkan dalam kondisi sakit parah, kedua kakinya lumpuh, sering merasakan sakit kepala dan kedua matanya tidak bisa melihat. Dan pada hari kamis tanggal 26 Desember 2013 istri saya meninggal dunia," jelas Syahklan berkaca-kaca.
Sementara menurut lembaga yang mendampinginya, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu, Juwarih menegaskan, kematian Tarkem diduga karena kecapean dalam bekerja akibat tenaganya terus diporsir dan tidak ada waktu untuk istirahat.
"Seharusnya majikan Tarkem harus bertanggung jawab," tegas Juwarih.
Oleh karena itu, SBMI Indramayu selaku penerima kuasa dari keluarga korban, mengaku akan mempertanyakan sebab-sebab kematian Tarkem dan memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi, seperti hak asuransi yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenekertrans) Nomor 07 tahun 2010 dan Permen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
"Kami akan mengurusnya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai hak-haknya. Tidak terpenuhi," pungkasnya.
[am/wo].
Sumber Cuplik.com
0 comments:
Post a Comment