Gambar Ilustrasi dok. Kompas.com |
Keduanya sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pria warga Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010.
Majelis hakim tingkat banding di Putrajaya, Malaysia, menyatakan korban terlebih dulu melakukan penyerangan dan tidak ada cukup bukti penyebab kematian adalah akibat perkelahian.
Atas dasar ini, menurut keterangan pers KBRI di Kuala Lumpur, majelis hakim memutuskan Frans dan Dharry Frully Hiu bebas demi hukum.
Sebelum divonis bebas, jaksa penuntut umum mengatakan tidak ada saksi yang melihat langsung perkelahian antara korban dan dua pelaku tersebut.
Sementara itu, pengacara dari KBRI Kuala Lumpur, menyatakan, korban diduga masuk ke rumah Hiu bersaudara untuk merampok, dan menyerang terlebih dulu pemilik rumah. Kemudian Khartic Rajah terjatuh dari langit-langit rumah yang menyebabkan kematiannya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, menyambut gembira putusan bebas Hiu bersaudara. "Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana," kata Herman, dalam siaran pers yang dimuat di situs KBRI Malaysia, Selasa (28/1/2014).
KBRI mengatakan, saat ini mereka sedang memproses kepulangan Hiu bersaudara ke Pontianak, Kalbar. Menurut KBRI, sejauh ini ada 169 orang yang telah bebas dari ancaman hukuman mati.
Saat ini ada kasus ancaman hukuman mati terhadap 179 WNI lainnya. "Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara masih terus menangani secara maksimal kasus 179 WNI lainnya," demikian rilis KBRI.
Sumber berita KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment