Bogor, BNP2TKI, Selasa (25/2) - Deputi Perlindungan BNP2TKI (Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Lisna
Yoeliani Poeloengan mengatakan, mengalirnya pengaduan yang masuk ke
BNP2TKI Jakarta harus didorong untuk melakukan pengaduan yang langsung
dan penanganannya di daerah, yakni BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) terdekat sesuai domisili
pengadu.
Pernyataan Lisna ini disampaikan di depan peserta FGD (Forum
Group Discussion) Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Tahun 2014 di Bogor, Jawa
Barat, Selasa (25/2/2014). "Untuk ke depan (maksudnya pada tahun 2014,
red.) proses penanganan pengaduan permasalahan TKI akan disesuaikan
dengan domisili pengadu maupun tempat PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI
Swasta) berdomisili. Hal ini dilakukan guna mempermudah pemberian
informasi penanganan permasalahan calon TKI/TKI," kata Lisna.
Intinya,
lanjut Lisna, pada tahun 2014 ini kita akan membumikan penangangan
pelayanan pengaduan permasalahan TKI ke daerah, yakni BP3TKI. Tujuannya
untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, berikut
penanganannya pun ditangani BP3TKI.
Lisna mengatakan, terkait
pelayanan pengaduan yang dibumikan ke BP3TKI itu diperlukan adanya
standarisasi tempat, sarana dan prasarana pelayanan untuk seluruh Crisis
Center Daerah. Hal ini sangat diperlukan guna meningkatkan kredibiltas
pelayanan dan memenuhi standar sebagaimana ketentuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam
pelayanan publik.
Secara teknis pelayanan pengaduan permasalahan
TKI melalui Crisis Center yang dapat dilakukan pelayanan adalah pengadu
yang datang langsung, lewat surat, faximail pada nomor
021-29244810/29244811, telepon pada nomor 08001000 (bebas pulsa untuk
pengaduan dalam negeri) dan nomor +622129244800
untuk luar negeri, email dengan alamat halotki@bnp2tki.go.id, SMS ke
nomor 7266 dengan format ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#MASALAH YANG DIADUKAN -
semua ditulis dengan huruf kapital, lain-lain seperti ekspose media,
facebook, dan lain-lain.
Guna mengoptimalkan pelayanan pengaduan
di Crisis Center di Pusat dan Daerah itu, BNP2TKI secara terus-menerus
berupaya dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknik (Bimtek)
terhadap petugas Crisis Center di pusat dan daerah.
Menurut Lisna,
terkait pelayanan yang dibumikan ke BP3TKI adalah pelayanan pengaduan
yang bersentuhan langsung dengan TKI, seperti pelayanan penerbitan Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Crisis Center, pelayanan pelayanan
info kerja, dan aplikasi pelayanan kepulangan TKI dari luar negeri.
Di
luar itu, lanjut Lisna, terkait pelayanan TKI yang tidak kalah
pentingnya untuk dibumikan ke daerah (BP3TKI) adalah, penyelesaian
penanganan klaim asuransi TKI bermasalah. "Karena otoritas pelayanan
asuransi TKI bukan pada BNP2TKI, kami akan mendorong kepada pihak
perusahaan asuransi TKI supaya dapat menberikan pelayanan di daerah
terdekat domisili TKI," kata Lisna.
"Pihak perusahaan Asuransi TKI
terntunya harus bersedia melakukan pelayanan klaim asuransi TKI di
daerah seperti halnya ketika menarik premi TKI yang dapat dilakukan di
daerah-daerah TKI berdomisili," tambahnya.***(Imam Bukhori)
Sumber bnp2tki.go.id
Home
»
Berita Media Online
»
Hukum dan Keimigrasian
»
Info TKI
» BNP2TKI Membumikan Pelayanan Pengaduan Permasalahan TKI ke Daerah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment