Bogor, BNP2TKI, Selasa (25/2) - Deputi Perlindungan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Lisna Yoeliani Poeloengan mengatakan, mengalirnya pengaduan yang masuk ke BNP2TKI Jakarta harus didorong untuk melakukan pengaduan yang langsung dan penanganannya di daerah, yakni BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) terdekat sesuai domisili pengadu.

Pernyataan Lisna ini disampaikan di depan peserta FGD (Forum Group Discussion) Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Tahun 2014 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/2/2014). "Untuk ke depan (maksudnya pada tahun 2014, red.) proses penanganan pengaduan permasalahan TKI akan disesuaikan dengan domisili pengadu maupun tempat PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) berdomisili. Hal ini dilakukan guna mempermudah pemberian informasi penanganan permasalahan calon TKI/TKI," kata Lisna.

Intinya, lanjut Lisna, pada tahun 2014 ini kita akan membumikan penangangan pelayanan pengaduan permasalahan TKI ke daerah, yakni BP3TKI. Tujuannya untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, berikut penanganannya pun ditangani BP3TKI.

Lisna mengatakan, terkait pelayanan pengaduan yang dibumikan ke BP3TKI itu diperlukan adanya standarisasi tempat, sarana dan prasarana pelayanan untuk seluruh Crisis Center Daerah. Hal ini sangat diperlukan guna meningkatkan kredibiltas pelayanan dan memenuhi standar sebagaimana ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam pelayanan publik.

Secara teknis pelayanan pengaduan permasalahan TKI melalui Crisis Center yang dapat dilakukan pelayanan adalah pengadu yang datang langsung, lewat surat, faximail pada nomor 021-29244810/29244811, telepon pada nomor 08001000 (bebas pulsa untuk pengaduan dalam negeri) dan nomor +622129244800 untuk luar negeri, email dengan alamat halotki@bnp2tki.go.id, SMS ke nomor 7266 dengan format ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#MASALAH YANG DIADUKAN - semua ditulis dengan huruf kapital, lain-lain seperti ekspose media, facebook, dan lain-lain.

Guna mengoptimalkan pelayanan pengaduan di Crisis Center di Pusat dan Daerah itu, BNP2TKI secara terus-menerus berupaya dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknik (Bimtek) terhadap petugas Crisis Center di pusat dan daerah.

Menurut Lisna, terkait pelayanan yang dibumikan ke BP3TKI adalah pelayanan pengaduan yang bersentuhan langsung dengan TKI, seperti pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Crisis Center, pelayanan pelayanan info kerja, dan aplikasi pelayanan kepulangan TKI dari luar negeri.

Di luar itu, lanjut Lisna, terkait pelayanan TKI yang tidak kalah pentingnya untuk dibumikan ke daerah (BP3TKI) adalah, penyelesaian penanganan klaim asuransi TKI bermasalah. "Karena otoritas pelayanan asuransi TKI bukan pada BNP2TKI, kami akan mendorong kepada pihak perusahaan asuransi TKI supaya dapat menberikan pelayanan di daerah terdekat domisili TKI," kata Lisna.

"Pihak perusahaan Asuransi TKI terntunya harus bersedia melakukan pelayanan klaim asuransi TKI di daerah seperti halnya ketika menarik premi TKI yang dapat dilakukan di daerah-daerah TKI berdomisili," tambahnya.***(Imam Bukhori)

Sumber bnp2tki.go.id

0 comments:

Post a Comment