Raja Abdullah bin Abdul Aziz (sabq.org)
Riyadh. Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan dekrit kerajaan yang mengancam hukuman penjara 3-20 tahun bagi warganya yang turut berperang di luar kerajaan, seperti Suriah, Afganistan dan sebagainya.

Menurut pemerintah, dekrit ini dikeluarkan untuk menutup kemungkinan akan terganggunya stabilitas keamanan sekembalinya mereka ke Saudi. Dalam dekrit yang dikeluarkan kemarin, Senin (3/2/2014), ancaman hukuman penjara tersebut juga ditujukan bagi warga Saudi yang berafiliasi kepada aliran, organisasi keagamaan dan pemikiran ekstrem, atau organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris menurut dalam negeri Saudi, Timur Tengah, maupun dunia internasional.

Hukuman tersebut juga diancamkan kepada warganya yang mendukung atau mengadopsi pemikiran dan metode organisasi ekstrem atau organisasi teroris tersebut dengan cara apapun.
Tidak hanya demikian, hal yang sama berlaku bagi yang menyatakan simpati kepada organisasi tersebut dengan media apapun, atau memberikan kepadanya sokongan apapun baik materiil maupun moril, atau mendorong, atau mengkampanyekannya dengan perkataan atau tulisan berbentuk apapun.

Dekrit ini berlaku 30 hari setelah tanggal dikeluarkannya. Sebagian kalangan menyebut bahwa keluarnya dekrit ini adalah langkah pertama untuk mengkriminalisasi organisasi dan anggota Ikhwanul Muslimin. Lebih jauh lagi, terdapat anggapan bahwa sikap Saudi kepada Ikhwanul Muslimin terlihat lebih keras daripada sikap pemerintah kudeta Mesir sendiri.

Sumber Berita DAKWA TUNA


0 comments:

Post a Comment