Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sepakat melakukan penandatangananagreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektordomestik worker.

Penandatangan agreement ini dilakukan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh, Arab Saudi pada pada 19 Februari 2014.

“Bagi kedua negara, penandatanganan agreement ini merupakan tonggak sejarah baru dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan terutama terkait sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Arab Saudi, Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi pada Rabu (19/2/2014).

Muhaimin mengatakan tercapainya kesepakatan kedua negara untuk menandatangani agreement ini dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup lama melalui serangkaian pertemuan Joint Working Committee (JWC) yang dibentuk kedua negara.

“Kita harapkan agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKIdomestik worker dengan lebih baik,” kata Muhaimin.

Dalam sambutannya Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia menghargai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi.

“ Kami menyambut baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan atas peraturan Tenaga kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan/penyiksaan dalam rumah tangga dan tenaga kerja swasta, kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia yakin agreement ini merupakan pencerminan seluruh peraturan tersebut untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI domestik worker di Arab Saudi menuju terciptanya kerja layak (decent work).

“Penandatanganan perjanjian juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun bagi TKI sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI, “kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan dalam agreement mencakup beberapa hal antara lain pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan cara perpanjangannya.

Selain itu, terdapat pula pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, hari libur sehari dalam seminggu (one day off) dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu kerja dan istirahat, sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guidline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan kesepakatan konsuler untuk perlindungan dan repartiasi dll.

Muhaimin mengatakan selama ini Indonesia terus melakukan perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melalui sistem komputerisasi sejak proses keberangkatan dan saat bekerja serta kepulangannya, pemberlakukan standar dan sertifikasi pelatihan keterampilan kerja selama 400 jam di balai latihan kerja luar negeri (BLKLN), pembekalan akhir pemberangkatan.

Sementara itu, Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Suhartono menambahkan setelah adanya penandatangan agreement ini, kedua negara harus segera menindaklanjutinya dengan membenahi sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di masing-masing negara agar pelaksanaan point-point dalam perjanjian dapat berjalan baik sesuai dengan yang diinginkan bersama.

“ Untuk mengimplemantasikan poin-poin perjanjian, kedua belah pihak segera menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh stakeholder di negara masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini,” Kata Suhartono

Kedepannya, kata Suhartono, Joint Working Committee (JWC) dan Joint Task force (JTF) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lainjutan sehingga terciptanya sistem dan mekanisme yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI dan pemenuhan kepentingan pengguna jasa.

“ Penandatangan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKIdomestik worker. Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik worker ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholeder telah mempersiapkan diri dalam menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh prosedur, mekanisme dan persyaratan terkait lainnya, “Kata Suhartono

“Kita masih menunggu kesiapan kedua negara dan masing-masing stake holdernya dalam mengimplementasikan poin-poin perjanjian. Nanti akan ada pertemuan berikutnya untuk mendiskusikan dan menyepakati dengan pihak pemerintah Arab Saudi dan stakeholdernya yang terkait di Arab Saudi,” kata Suhartono.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlidungan TKI domestik worker baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Pusat Humas Kemnakertrans via
Pensosbud Kbri Riyadh

0 comments:

Post a Comment