Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sepakat melakukan penandatangananagreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektordomestik worker.
Penandatangan agreement ini dilakukan langsung oleh Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab
Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh, Arab Saudi pada pada 19 Februari 2014.
“Bagi kedua negara, penandatanganan agreement ini merupakan tonggak
sejarah baru dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan terutama terkait
sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Arab Saudi,
Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi pada Rabu
(19/2/2014).
Muhaimin mengatakan tercapainya kesepakatan kedua
negara untuk menandatangani agreement ini dilakukan setelah melalui
pembahasan yang cukup lama melalui serangkaian pertemuan Joint Working
Committee (JWC) yang dibentuk kedua negara.
“Kita harapkan
agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan
TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan
mekanisme penempatan dan perlindungan TKIdomestik worker dengan lebih
baik,” kata Muhaimin.
Dalam sambutannya Muhaimin mengatakan
pemerintah Indonesia menghargai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah
kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang
bekerja di sektor domestik di Arab Saudi.
“ Kami menyambut
baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan
atas peraturan Tenaga kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil
sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan
mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan/penyiksaan dalam
rumah tangga dan tenaga kerja swasta, kata Muhaimin.
Muhaimin
mengatakan pemerintah Indonesia yakin agreement ini merupakan
pencerminan seluruh peraturan tersebut untuk memberikan perlindungan
yang lebih baik bagi seluruh TKI domestik worker di Arab Saudi menuju
terciptanya kerja layak (decent work).
“Penandatanganan
perjanjian juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun
bagi TKI sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI
yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan
perhatian khusus pada TKI, “kata Muhaimin.
Lebih lanjut
Muhaimin menjelaskan dalam agreement mencakup beberapa hal antara lain
pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak
kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan
kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan
cara perpanjangannya.
Selain itu, terdapat pula pemenuhan
hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, hari libur sehari dalam
seminggu (one day off) dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu
kerja dan istirahat, sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa
perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap
biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan,
guidline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam
(call center) dan kesepakatan konsuler untuk perlindungan dan repartiasi
dll.
Muhaimin mengatakan selama ini Indonesia terus melakukan
perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melalui sistem
komputerisasi sejak proses keberangkatan dan saat bekerja serta
kepulangannya, pemberlakukan standar dan sertifikasi pelatihan
keterampilan kerja selama 400 jam di balai latihan kerja luar negeri
(BLKLN), pembekalan akhir pemberangkatan.
Sementara itu,
Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi
(Kemnakertrans) Suhartono menambahkan setelah adanya penandatangan
agreement ini, kedua negara harus segera menindaklanjutinya dengan
membenahi sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik
worker di masing-masing negara agar pelaksanaan point-point dalam
perjanjian dapat berjalan baik sesuai dengan yang diinginkan bersama.
“ Untuk mengimplemantasikan poin-poin perjanjian, kedua belah pihak
segera menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh stakeholder di negara
masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini,” Kata
Suhartono
Kedepannya, kata Suhartono, Joint Working Committee
(JWC) dan Joint Task force (JTF) dari kedua negara akan segera melakukan
pertemuan lainjutan sehingga terciptanya sistem dan mekanisme yang
lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian
kesejahteraan TKI dan pemenuhan kepentingan pengguna jasa.
“
Penandatangan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan
moratorium penempatan TKIdomestik worker. Pencabutan moratorium
penempatan TKI sektor domestik worker ke Arab Saudi akan ditetapkan
kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua
stakeholeder telah mempersiapkan diri dalam menjalankan poin-poin
perjanjian dan menyepakati seluruh prosedur, mekanisme dan persyaratan
terkait lainnya, “Kata Suhartono
“Kita masih menunggu kesiapan
kedua negara dan masing-masing stake holdernya dalam
mengimplementasikan poin-poin perjanjian. Nanti akan ada pertemuan
berikutnya untuk mendiskusikan dan menyepakati dengan pihak pemerintah
Arab Saudi dan stakeholdernya yang terkait di Arab Saudi,” kata
Suhartono.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada
tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan
TKI domestik worker ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus
terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui
kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan
perlidungan TKI domestik worker baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Pusat Humas Kemnakertrans via Pensosbud Kbri Riyadh
Home
»
Hukum dan Keimigrasian
»
Info TKI
»
TKI Saudi Arabia
» Hari Ini Indonesia-Arab Saudi Tandatangani Agreement TKI Domestik Worker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment