Rencananya, MoU kedua negara akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu 19 Februari 2014. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, keran pengiriman TKI yang selama ini dihentikan bakal segera dibuka.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Selasa 18 Februari 2014, mengatakan, penandatanganan MoU tersebut selain akan membuka kembali moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Sebab, untuk pertama kalinya, penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilakukan.
"Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin.
Untuk penandatanganan perjanjian tersebut, delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, MoU tersebut akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna maupun TKI. Muhaimin berharap penandantanganan Mou perlindungan TKI akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Selain itu,
penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian
jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. "Kami
ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.
Muhaimin menambahkan, perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain, penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI. (art)
Muhaimin menambahkan, perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain, penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI. (art)
Sumber Vivanews
0 comments:
Post a Comment