1. Kewajiban perlindungan untuk menyediakan bantuan hukum. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
Pemberian mediasi
Pemberian advokasi
Pendampingan terhadap BMI yang menghadapi masalah hukum (misalnya dalam pertemuan, jadwal pengadilan, layanan pemerintah di negara tujuan)
Penanganan masalah BMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan/ atau pelecehan seksual
Penyediaan advokad/ pengacara.
2. Kewajiban perlindungan untuk pembelaan dan pemenuhan hak-hak BMI. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
Memanggil (ke kedutaan) pihak yang tidak memenuhi hak BMI.
Melaporkan kepada otoritas yang berwenang
Menuntut pemenuhan hak-hak BMI (sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, UU, nasiona, UU Ketenagakerjaan di negara tujuan dan UU internasional)
Memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak BMI
Bantuan terhadap BMI yang dipindahkan ke tempat lain/ majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
Penyelesaian tuntutan dan/ atau perselisihan BMI dengan majikan jasa BMI dan/ atau mitra agen tenaga kerja di negara tujuan.
Pemaparan kewajiban Perwalu dalam pemenuhan hak-hak BMI di atas harus dimanfaatkan. Teman-teman BMI harus berani menghardik para pegawai di KJRI, KBRI, maupun lembaga perwakilan RI lainnya, bila mereka tak mau melayani. Jangan pernah takut pada mereka, karena kewajiban-kewajiban para pegawai Perwalu telah diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah.
Sumber Berita BURUH MIGRAN OR.ID
0 comments:
Post a Comment