Ati, tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, dituduh majikannya menggunakan sihir atau guna-guna. Karena tidak ada bukti, Ati lalu dipaksa mengakui tuduhan tersebut hingga akhirnya divonis hukuman mati dan cambuk.

"Saya dituduh melakukan sihir. Padahal saya saja tidak tahu sihir itu apa. Dan tiba-tiba saya dipaksa mengaku karena saya diancam tidak akan bisa pulang ke Indonesia dan dibunuh," jelas Ati kepada wartawan di Gedung Bantuan Hukum Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakpus, Selasa (11/2/2014).

Ati mulai bekerja pada pasangan suami istri yang memiliki 3 anak di Arab Saudi sejak tahun 2002. Keutuhan keluarga majikannya berada di ujung tanduk pada tahun 2003. Sang majikan wanita lalu menuduh Ati melakukan sihir sehingga membuat majikannya bercerai.

Berdasarkan pengakuan Ati dalam persidangan, hakim di Arab Saudi memvonis dirinya hukuman mati dengan 400 cambukan dingin. Namun, Ati berhasil dibebaskan setelah 9 tahun berada di penjara.

"Saat di pengadilan tidak ada bukti, karena aku memang tidak berbuat apa-apa. Aku mengakui itu, awalnya karena aku dipaksa aku mau dibunuh. Disuruh mengaku sama bagian penyidik di sana," jelas Ati.

Ibu dua anak ini merasa beryukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia karena berhasil membebaskan dirinya dari eksekusi mati. Dia mengaku senang bisa kembali ke Tanah Air.

"Saya selama 7 tahun tidak bertemu suami dan anak-anak. Dan saya harap mereka masih ingat saya. Dan saya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang sudah membantu saya sampai bisa pulang dan bebas," imbuh Ati.
Sumber Berita DETIK NEWS


1 comments: