Sumber Photo : http://www.itoday.co.id |
Secara definisi Bank itu adalah : badan usaha yang berbentuk badan hukum yang menjalankan fungsi menerima uang dari masyarakat berbentuk simpanan (giro, deposito dan tabungan, dll) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit (investasi, modal kerja, konsumtif, kartu kredit, kredit tanpa agunan, dll). Dari definisi itu jelas bagi kita bahwa pada hakekatnya bank itu bisa juga kita sebut sebagai pedagang, cuma yang diperdagangkan oleh mereka adalah uang atau duit milik masyarakat.
—–
Kita
harus hati-hati dengan Bank yang dimiliki oleh konglomerat, apalagi
kalau Bank tersebut belum masuk di pasar bursa saham dalam arti belum
menjadi milik publik walau kepemilikan publik itu cuma sepersekian
persen saja. Kalau sudah milik publik maka akan ada initial Tbk
dibelakang nama perusahaannya (PT) berarti Bank itu segala sesuatunya
sudah Terbuka atau transparan, sehingga kegiatan dan pembukuan mereka
bisa dimonitor. Sebaliknya kalau belum ada initial Tbk dan milik seorang
konglomerat, hati-hati saja, besar kemungkinan uang simpanan masyarakat
tersebut dipakainya untuk membesarkan usahanya sendiri dalam grup
mereka, ini tidak bisa kita monitor karena tidak ada transparansinya.
Ingat waktu kejadian krisis moneter di Indonesia tahun 1998 dulu, itu
buat pembelajaran bagi kita semua.
—–
Karena
fungsi Bank itu hakekatnya berdagang uang, pada priode kebijakan uang
ketat BI saat ini, hati-hati saja kalau ada salah satu Bank yang
menggebu-gebu mengiklankan hadiah berupa mobil Mercy atau mobil mewah
lainnya terhadap calon nasabah (penabung) atau yang sudah jadi
nasabahnya (aktifitas keuangan melalui Bank tersebut), itu menandakan
bahwa Bank itu perlu tambahan pemasukan duit cepat guna operasionalnya,
atau bisa juga dalam arti bahwa Bank itu mungkin saja keuangannya sudah
tidak likuid atau sudah tidak solvable lagi, walau tampak dalam laporan
keuangan atau neraca mereka masih menunjukkan keadaan yang baik-baik
saja, ini bisa saja diatur dengan konsultan keuangan mereka, mau untung
atau rugi berapa?.
—–
Sebenarnya
secara umum tujuan masyarakat itu menyimpan uangnya di Bank adalah
dengan tujuan faktor keamanan (daripada ambil resiko menyimpan uang
dibawah bantal), sedikit yang menyimpan uang dengan niat untuk investasi
guna mendapatkan prosentase bunga simpanan. Hati-hati saja dengan Bank
yang memberikan iming-iming bunga tinggi diluar kewajaran atau jauh
diatas bunga acuan BI Rate yang 7,5% itu, hal itu menunjukkan bahwa Bank
tersebut sudah diragukan tingkat likuiditasnya. Dilain pihak tabungan
yang diatas 7,5% bunganya itu sudah tidak bisa dijamin lagi oleh LPS
(Lembaga Penjaminan Simpanan), karena LPS mensyaratkan bunga tabungan
itu paling tinggi hanya sebesar BI Rate 7,5% tersebut atau dibawahnya,
tidak boleh lebih.
—–
Kalau
boleh memilih, sebetulnya yang paling baik itu adalah berhubungan
dengan Bank Syariah dalam menyalurkan aktifitas keuangan, baik berupa
kegiatan simpanan maupun dalam
bentuk pengambilan fasilitas kredit, sedapat mungkin pilih bank yang
plat merah (BUMN), dengan alasan Bank Syariah itu tidak ada bunga (non
riba), sifatnya bagi hasil, lebih aman, terbuka, transparan, lebih fair,
ada mitigasi resiko karena resiko itu bisa ditanggung renteng antara
nasabah (debitur) dengan Bank, rugi atau untung bisa dirasakan
bersama-sama, beda dengan bank konvensional yang hanya mau untung saja,
tidak mau rugi, dan kalau mereka bakal rugi maka tugas debt collector
yang menjadi orang suruhan mereka untuk menagih paksa kewajiban
debiturnya dan secepat mungkin melelang jaminan.
—–
Bandung, 09 Februari 2014
—–
+++ T A R I +++
Sumber Berita KOMPAS
شركة نقل عفش بالرياض
ReplyDeleteنقل العفش بالرياض
نقل عفش بالدمام
شركات نقل اثاث بالدمام
شركة نقل اثاث بالخبر
شركة نقل عفش بجدة