Pemerintah Indonesia membebaskan SWP, 38 tahun, dari ancaman hukuman mati. SWP merupakan tenaga kerja Indonesia asal Donggala, Sulawesi Tengah, yang bekerja di Madinah, Arab Saudi. "Kini Konsulat Jenderal RI di Jeddah tengah membantu kepulangan SWP," tulis siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.

Kasus yang melibat SWP berawal dari tuduhan perbuatan zina dengan warga negara Bangladesh. Dalam persidangan SWP mengakui tuduhan itu. Dari hubungan dengan lelaki Bangladesh tersebut, SWP memiliki satu anak. Mahkamah Umum Madinah pun menyatakan SWP terbukti bersalah. Dalam sidang vonis, 28 November 2005, SWP dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam,

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Pada 15 April 2013, majelis hakim mengeluarkan putusan pembatalan hukuman mati. Alih-alih, vonis rajam diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan cambukan sebanyak 500 kali, terbagi ke 10 cambukan.

Kini SWP telah menjalani seluruh hukuman. Bersama anaknya yang berusia 9 tahun, SWP kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 981, 6 Februari 2014. "SWP dijadwalkan tiba di Jakarta Jumat ini, pukul 09.10."

Selama Juli 2011-Januari 2014, kasus hukuman mati WNI di luar negeri yang ditangani Pemerintah RI berjumlah 416 perkara. Dari jumlah itu, 167 kasus berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan satu kasus berakhir dengan eksekusi, yaitu kasus Ruyati binti Satubi yang dieksekusi di Arab Saudi pada 2011 karena perkara pembunuhan. Adapun 248 kasus lainnya masih dalam penanganan intensif oleh Pemerintah, baik melalui upaya hukum maupun diplomatik.
Sumber Berita TEMPO


0 comments:

Post a Comment