Gambar Ilustrasi dok. waspada.co.id |
Ayo kawan2 BMI / TKI, laporkan kasus pungli atau korupsi pemerasan yang dilakukan oknum petugas Imigrasi di berbagai bandara Indonesia.
Jika kawan2 BMI / TKI dibatalkan keberangkatannya atau diperas oleh petugas Imigrasi karena tak punya KTKLN atau dengan alasan apa pun, maka silakan buat laporan ke Direktur Jenderal Imigrasi dengan mengirim SMS ke nomor 081392003339 atau 08170003489.
Pengaduan dapat juga disampaikan secara online di situs www.imigrasi. go.id. Atau bisa melalui akun Twitter @dennyindrayana.
FORMAT SMS:
Lapor. Saya (Nama), TKI di (Sebut negara Tempat Bekerja), diperas oleh petugas imigrasi namanya (kalau ada sebutkan … ) di bandara (…...) pada pukul ….. hari, tanggal ….... dengan dalih tidak punya KTKLN. Mohon ditumpas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tegas menyatakan : “Untuk itu, kami meminta dukungan masyarakat, jika masih menemukan pungli, silakan langsung menyampaikan pengaduan ke nomor pengaduan di 0817 000 3489 dan 0813 9200 3339. Pengaduan dapat juga disampaikan secara online di situs www.imigrasi. go.id.
Jika ingin langsung menyampaikan kepada saya, bisa melalui akun Twitter @dennyindrayana.Kami pastikan setiap pengaduan pasti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.”
http://www.imigrasi.go.id/
Lawan sekarang atau tertindas selamanya ! LAWAN !
Info dari Bpk Abdul Rahim Sitorus via FP Facebook Hapus Ktkln
0 comments:
Post a Comment