Resmi apa tidak, itu bukan dilihat dari jenis transporasi yang dipakai. Tetapi dilihat dari jenis visanya. Kalau pakai "visa kerja" ya resmi. Tetapi kalau visa on arrival/ pelancong/ kunjungan dan perjalanannya transit ke Batam atau menerobos lewat kebun bakau di area Johor ya bisa disebut ilegal. Paling resmi ya "Visa" di keluarkan kedutaan Malaysia dan diproses melalui PT, ada Kontrak Kerja, Asuransi, dan PK- nya di sahkan oleh KBRI/KJRI, Kemenakertrans, dan Kedutaan malaysia di Indonesia.
Narasumber Abu Ameera- Team TKI Belajar Berkarya
0 comments:
Post a Comment