Pada 26 April 2014, seorang berinisial WNI (lk, 25) dihampiri 2 orang laki-laki yang tak dikenalnya yang berada di dalam sebuah mobil lalu mereka berkenalan. Pertama-tama ia diajak berjalan-jalan keliling Kota Al Ras, Qassim untuk melihat-lihat pakaian. Lalu di tengah jalan ia dipaksa masuk ke dalam sebuah apartemen.
Tak diduga, di apartemen tersebut kedua orang yang tak dikenal tersebut melucuti pakaian dan mencumbu si WNI, kemudian kedua orang tersebut berusaha untuk melakukan pelecehan seksual lebih lanjut. Beruntung, Allah SWT menyayangi WNI muda yang masih memiliki masa depan yang panjang, kedua orang tersebut tidak berhasil meneruskan aksinya.

Setelah sempat disekap selama semalaman di dalam apartemen, pada pagi harinya WNI berhasil mencuri kunci apartemen ketika kedua orang tersebut masih tertidur pulas. Keluar dari apartemen tersebut, WNI langsung melarikan diri dan menyadari bahwa apartemen tersebut tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kemudian pada 28 April 2014, MH melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Al Ras. WNI bersama majikannya sempat menyambangi apartemen Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati TKP itu telah ditinggal pengghuninya dan dalam keadaan kosong.

Selama menunggu proses investigasi polisi, WNI dan majikannya sering ditelepon dan dibujuk pihak yang diduga keluarga kedua orang tersebut untuk tidak melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, bahkan beberapa hari kemudian bujukan tersebut berubah menjadi ancaman untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Pada 15 dan 18 Mei 2014 WNI bersama wakil majikannya datang ke KBRI melaporkan pengaduannya dan meminta KBRI untuk dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepolisian Al Ras untuk turut mendorong penangkapan kedua pelaku tersebut.

Pada 22 Mei 2014, Tim Perlindungan Warga KBRI Riyadh bersama WNI dan wakil majikannya mengunjungi Kepolisian Al Ras dan mendapat informasi bahwa tersangka pelaku penculikan dan pelecehan sosial terhadap WNI sudah ditangkap. Untuk mendapatkan klarifikasi, dihadirkan 5 orang tersangka ke hadapan WNI, dan WNI berhasil mengidentifikasi 2 orang pelaku. Mereka adalah Faiz Qassan Al Harby, WN Arab Saudi dan Al Salam Abdulhadi Hasyim, WN Mesir.

Saat ini kedua tersangka pelaku sudah ditahan Kepolisian Al Ras dan Wakil Kepala Kepolisian Al Ras menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut tidak akan dapat dibebaskan sebelum adanya keputusan pengadilan. Ia juga mengharapkan agar WNI tidak berpergian ke luar Provinsi Qassim untuk keperluan investigasi lanjutan seperti interogasi.

Atas kejadian di atas, bagi para WNI lain di wilayah Arab Saudi diharapkan dapat berhati-hati ketika berkomunikasi dengan orang yang tak dikenal. Kasus WNI merefleksikan bahwa pelaku pelecehan seksual sekarang tidak hanya mengancam para wanita (TKW), namun juga dapat menjadi ancaman bagi para laki-laki (TKL). Para WNI di Arab Saudi juga diharapkan berhati-hati dalam berpenampilan dan bertingkah laku agar tidak mengundang ancaman pelaku kejahatan seksual.

Pensosbud KBRI Riyadh

0 comments:

Post a Comment