Dalam kunjungan kerja dimaksud, Tim telah mengunjungi tarhil Dammam untuk menindaklanjuti kasus TKI a.n. Jamilah bt Cawi yang belum menerima gaji selama 9 tahun, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Tim telah bertemu dengan Kepala Tarhil, Kolonel Mahmud bin Muhammad Al Farj dan mendapatkan penjelasan bahwa kasus Jamilah bt Cawi telah diselesaikan dan yang bersangkutan telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2014.
Hal menarik dari kasus Jamilah sesuai informasi dari Kolonel Mahmud, ternyata majikannya yang bernama Sultan bin Ali Salam Al Omari saat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar majikan Jamilah, mengaku tidak memiliki uang dan bahkan merelakan lehernya sebagai tebusan. Akhirnya pihak Tarhil dengan bantuan salah seorang donatur berhasil mengumpulkan uang sebesar gaji yang menjadi hak Jamilah dan telah diserahkan kepadanya sebelum pulang ke Indonesia.
Selain berkunjung ke Tarhil, Tim KBRI juga telah berkunjung ke Penjara Dammam dan bertemu dengan pejabat imigrasi penjara, Abdullah bin Saddad yang menyampaikan adanya 2 (dua) TKI terpidana kasus ahlakiyah yang sedang menjalani masa hukuman. Di Penjara, Tim telah memberikan pelayanan perpanjangan paspor kepada kedua TKI karena masa berlakunya telah habis.
Kunjungan berikutnya dilakukan Tim ke Mahkamah Umum Dammam untuk mengetahui perkembangan kasus Emi bt Katma Mumu, yang sedang menjalani hukuman karena kasus yang dialaminya.
Untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian, selama tiga hari (22-24 Mei 2014), Tim telah memberikan pelayanan kepada 137 WNI pemohon penggantian paspor, 2 orang pemohon visa dan 94 pemohon pembuatan Perjanjian Kerja (PK).
Kegiatan pelayanan kekonsuleran dan perlindungan warga selama ini, secara rutin dilakukan oleh KBRI Riyadh sebagai bentuk dari pelayanan outreach atau 'jemput bola' guna memberikan kemudahan kepada para WNI/TKI sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke Riyadh. Provinsi Timur tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi WNI/TKI yang banyak dan selama tahun 2014, telah dilakukan pelayanan kekonsuleran dan perlindungan warga sebanyak 3 (tiga) kali.
Pensosbud KBRI Riyadh
0 comments:
Post a Comment