Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan
melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan
setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia
membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan
disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan
membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti
setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan
Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH
untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan
besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita
diambil di pengadilan.
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini
terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya
didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk
mewakilinya di sidang pengadilan.
2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.
Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar
Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang
meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk
menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan
menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan
mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya
langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Info via FB Divisi Humas Mabes Polri
---------------------------------
Fakta dilapangan rata-rata polisi memberikan surat tilang lembar warna merah, sebagaimana pengalaman sopir taksi yang mesti ngotot ke petugas untuk mendapatkan surat tilang warna biru. ceritanya bisa dibaca disini "Sebuah pengalaman Sopir Taksi di Tilang Polisi"
Semoga bermanfaat... Silahkan di share...
PONDOK KERAMAT
ReplyDeleteDATUK SALEMBAH
No.telfon : 085211211367
ALAMAT : JAKARTA BARAT.
Assalamualikum,wr,wb.
Dengan beberapa langkah dan solusi jitu yang DATUK SALEMBAH tawarkan, Insya allah segala masalah SAUDARA MUSLIM & NON MUSLIM di jamin bisa terselesaikan. Baik itu masalah EKONOMI, USAHA, BISNIS atau DAGANGAN dan masalah yang terjadi dalam HUBUNGAN RUMAH TANGGA saudara ( perselingkuhan dan K.D.R.T).
Solusi yang SALEMBAH tawarkan seperti :
- DANA GAIB : proses cepat aman tanpa resiko / tanpa tumbal dan cocok bagi saudara yang mengalami masalah kesulitan ekonomi, terlilit hutang ( Bank, Rentenir ) dan butuh modal usah, di jamin nyata dan asli.
- UNDIAN NOMER JITU : angka pasti dari singapura. Malaysia. Hongkong, Dan taiwan di JAMIN TEMBUS.
- AJIMAD KEREJEKIAN : cocok untuk saudara pengusaha, pebisnis dan pedagang yang mengalami masalah kebangkrutan. Insya allah dengan menggunakan perantara ajimad ini usaha, bisnis, dan dagangan anda akan lebih maju dan berkembang pesat karna ajimad ini berfungsi untuk mendatangkan rejeki dari segala penjuru.
-PELET PEMIKAT SUKMA : ajian pelet ini cocok bagi saudara yang mengalami masalah dalam hubungan suami istri sperti terjadinya PERSELINGKUHAN atau KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. DI JAMIN TERBUKTI
MENYEDIAKAN JUGA :
- UANG BALIK ( ub)
- MENIKAH DENGAN JIN MUSLIM
- KHODDAM PENDAMPING.
Bagi saudara yang berminat silahkan konsultasikan langsung ke no.telefon DATUK SALEMBAH DI 085211211367 atau saudara juga bisa datang ke alamat yang sudah tertera. Trimakasih.
Wassalam www.dukunsantet777.blogspot.com