Seorang TKI di Arab Saudi, Susanti, divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya. Kedua orang tua Susanti pada awal Mei 2014 sempat mendatangi anaknya di Riyadh.

"Pada tanggal 6-9 Mei 2014, orang tua dari Susanti binti Mahfudz, yaitu Bapak Mahfudz bin Darab dan Ibu Cartinah binti Karsa telah berkunjung ke Arab Saudi untuk bertemu anakanya, setelah kurang lebih 7 tahun tidak bertemu," demikian keterangan pers Pensosbud KBRI Riyadh yang diterima detikcom, Minggu (18/5/2014).

Pengadilan Umum Kota Dawadmi (sekitar 300 km dari Riyadh) pada tanggal 20 April 2011 telah menjatuhkan vonis hukuman mati ghilah atau tanpa kemungkinan pemaafan. Pasca keluarnya vonis, KBRI Riyadh bersama pengacara telah berhasil mengajukan banding dan meminta diulang kembali proses pengadilan yang sampai saat ini masih berlangsung.

"Pertemuan Susanti dan orang tuanya terjadi pada hari Rabu, 7 Mei 2014 di penjara Dawadmi. Dalam suasana penuh haru, mereka saling melepas rindu dan menanyakan keadaan masing-masing," imbuhnya.

Di akhir pertemuan, orangtua Susanti telah memberikan nasihat kepada anaknya untuk terus tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum serta berdoa untuk meminta pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala atas kasus yang menimpanya. Selain itu, orang tua Susanti juga bertemu dengan pengacara KBRI Abdullah bin Abdurrahman pada tanggal 9 Mei 2014. Dalam kesempatan tersebut, pengacara telah menyampaikan progress report terkait proses hukum dalam penanganan kasus anak mereka.

Kunjungan orang tua Susanti ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan menjadi salah satu kebijakan Pemerintah. Diharapkan sejak dalam proses hukum di pengadilan, keluarga dapat mengikuti perkembangan kasus dan memberikan dukungan moril.

"Selain itu, diharapkan juga semua pihak dapat mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap TKI bermasalah di luar negeri benar-benar melakukan upaya maksimum dalam memberikan bantuan baik hukum maupun non-hukum."

KBRI Riyadh juga mengharapkan seluruh pihak dapat memahami bahwa bantuan hukum ditujukan untuk membantu Susanti untuk memperoleh keadilan dalam mendapat hak-haknya di hadapan hukum.
News Detik

0 comments:

Post a Comment