Ilustrasi Hak Buruh Migran
Mari mengenali hak-hak buruh migran yang termaktub dalam undang-undang. Dimulai dari undang-undang dasar 1945, pertama-tama secara umum di dalam pasal 27 ayat 2 negara menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusian.

Selanjutnya di pasal 28 undang-undang yang sama, ada beberapa poin yang bisa dijadikan buruh migran atau pegiat buruh migran sebagai rujukan untuk advokasi.

Pasal 28D ayat 1 misalnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pada ayat kedua pasal yang sama, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan, diperlakukan adil, dan layak dalam hubungan kerja.

Di dalam pasal 28G ayat 1 juga disinggung bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selain pasal-pasal dalam undang-undang dasar yang disebutkan di atas ada juga beberapa pasal dalam undang-undang dasar yang bisa dijadikan rujukan untuk memperkuat posisi buruh migran, yakni pasal 28D ayat 1, pasal 28H ayat 1, dan pasal 28I ayat 4.

Meski UU No.39 tahun 2004 ini terdapat banyak kekurangan, tetapi penting kiranya untuk mengetahui seperti apa hak-hak buruh migran di dalam undang-undang ini. Hak buruh migran di UU No.39 tahun 2004 terdiri dari 8 hak :
  1. Hak untuk bekerja di luar negeri
  2. Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  6. Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  7. Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
  8. Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjia kerja yang asli.
Sumber buruhmigran.or.id

0 comments:

Post a Comment