Erwiana keluar dari RS Amal Saleh Sragen
SRAGEN - LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum Erwiana Sulistyaningsih (20), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, korban penyiksaan majikan di Hong Kong, akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Komite Buruh Migran Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Ketua tim kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, mengatakan, langkah tersebut diambil karena pemerintah dianggap lalai melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Padahal, pada 2012, pemerintah telah meratifikasi perlindungan buruh migran.

"Ada beberapa poin penting mengapa kami melaporkan pemerintah ke Komite Buruh Migran PBB. Dalam kasus Erwiana ada pelanggaran HAM di dalamnya," papar Samsudin di Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014).

Selain itu, ungkap Samsudin, dalam kasus penganiayaan tersebut, KJRI di Hong Kong terkesan melakukan pembiaran. Buktinya, kepulangan Erwiana bukan atas bantuan KJRI melainkan diantar oleh sesama TKI yang bekerja di sana.

"Justru pihak ketiga dalam hal ini LSM-lah yang berjuang untuk Erwiana hingga pemerintah Hong Kong meresponsnya. Poin inilah yang mendasari kami melaporkan pemerintah ke PBB," tegasnya.

Ia juga menyesalkan sikap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang seakan tidak berkerja, sehingga penyiksaan yang dialami Erwiana bisa terjadi. Padahal instansi tersebut dibentuk untuk memantau sekaligus melindungi TKI di luar negeri.

"BNP2TKI itu dibentuk untuk memonotori TKI, tapi kenapa BNP2TKI, yang digelontor dana cukup besar, namun kasus Erwiana masih terjadi," paparnya.

Sementara itu, sidang perdana kasus penyiksaan tersebut akan digelar di Hong Kong pada 25 Maret 2014. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Targetnya, majikan Erwiana mendapat hukuman setimpal serta menunaikan hak yang harusnya diterima Erwiana selama delapan bulan bekerja.

"LBH di Hong Kong telah berkoordinasi dengan polisi. Kepolisian Hong Kong minta agar Erwiana bisa dihadirkan, hanya saja kondisinya belum sembuh benar. Kami konsultasi dengan tim dokter kapan dia bisa dihadirkan ke Hong Kong," ungkapnya.

Untuk memastikan keamanannya, Erwiana kini berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi (LPS). Selain itu LPS juga tetap mengawasi kasus ini, baik di Indonesia maupun di Hong Kong. "Erwiana dalam perlindungan penuh LPS," pungkasnya.
Sumber Berita SURABAYA OKEZONE


0 comments:

Post a Comment